Monday, February 28, 2011

Kitab Puasa

Bab 1: Wajibnya Puasa Ramadhan Dan Firman Allah, "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."(al-Baqarah: 183)


917. Ibnu Umar r.a. berkata, "Nabi puasa pada hari Asyura dan beliau memerintahkan supaya orang berpuasa padanya." (Dalam satu riwayat: Ibnu Umar berkata, 'Pada hari Asyura itu orang-orang jahiliah biasa berpuasa 5/154). Setelah puasa Ramadhan diwajibkan, ditinggalkannya puasa Asyura.' (Dan, dalam satu riwayat: Ibnu Umar berkata, 'Orang yang mau berpuasa, ia berpuasa; dan barangsiapa yang tidak hendak berpuasa, maka dia tidak berpuasa.') Biasanya Abdullah (Ibnu Umar) tidak puasa pada hari itu, kecuali kalau bertepatan dengan hari yang ia biasa berpuasa pada hari itu."




Bab 2: Keutamaan Puasa


(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Hurairah yang akan disebutkan pada '9 - BAB'.")




Bab 3: Puasa Itu Adalah Kafarat (Penghapus Dosa)


(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Hudzaifah yang tertera pada nomor 293 di muka.")




Bab 4: Pintu Rayyan Itu Khusus Untuk Orang-Orang yang Berpuasa


918. Sahl r.a. mengatakan bahwa Nabi saw. bersabda, "Sesungguhnya di dalam surga terdapat (delapan pintu. Di sana 4/88) ada pintu yang disebut Rayyan, yang besok pada hari kiamat akan dimasuki oleh orang-orang yang berpuasa. Tidak seorang selain mereka yang masuk lewat pintu itu. Dikatakan, 'Dimanakah orang-orang yang berpuasa?' Lalu mereka berdiri, tidak ada seorang pun selain mereka yang masuk darinya. Apabila mereka telah masuk, maka pintu itu ditutup. Sehingga, tidak ada seorang pun yang masuk darinya."


919. Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang memberi nafkah dua istri (dengan apa pun 4/193) di jalan Allah, maka ia akan dipanggil dari pintu-pintu surga, 'Wahai hamba Allah, ini lebih baik.' (Dan dalam satu riwayat: Ia akan dipanggil oleh para penjaga surga, yakni oleh tiap-tiap penjaga pintu surga, 'Hai kemarilah.' 2/213). Barangsiapa yang ahli shalat, maka ia dipanggil dari pintu shalat. Barangsiapa yang ahli jihad, maka ia dipanggil dari pintu jihad. Barangsiapa yang ahli puasa, maka ia dipanggil dari (pintu puasa dan) pintu Rayyan. Dan, barangsiapa yang ahli sedekah, maka ia dipanggil dari pintu sedekah." Abu Bakar berkata, "(Tebusan) engkau adalah dengan ayah dan ibuku, wahai Rasulullah. Apakah ada keperluan bagi yang dipanggil dari seluruh pintu itu? Apakah ada orang yang dipanggil dari seluruh pintu itu?" (Dalam satu riwayat: "Wahai Rasulullah, itu yang tidak binasa?") Beliau bersabda, "Ya, dan aku berharap engkau termasuk golongan mereka."




Bab 5: Apakah Boleh Disebut Ramadhan Saja ataukah Bulan Ramadhan? Dan, Orang yang Berpendapat bahwa Hal Itu Sebagai Kelonggaran


Nabi bersabda, "Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan."[1]


Beliau juga pernah, "Janganlah kamu semua mendahului Ramadhan (yakni sebelum tibanya)."[2]


920. Abu Hurairah r.a. berkata, "Rasulullah bersabda, 'Apabila bulan Ramadhan datang, maka pintu-pintu langit (dalam satu riwayat: pintu-pintu surga) dibuka, pintu-pintu neraka ditutup, dan setan-setan dirantai."




Bab 6: Orang yang Berpuasa Ramadhan Karena Iman dan Mengharapkan Pahala dari Allah Serta Keikhlasan Niat


Aisyah r.a. mengatakan bahwa Nabi saw. bersabda, "Orang-orang akan dibangkitkan dari kuburnya sesuai dengan niatnya."[3]


(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Hurairah yang tertera pada nomor 26 di muka.")




Bab 7: Nabi Paling Dermawan pada Bulan Ramadhan


(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Abbas yang tertera pada nomor 4 di muka.")




Bab 8: Orang yang Tidak Meninggalkan Kata-kata Dusta dan Pengamalannya di Dalam Puasa


921. Abu Hurairah r.a. berkata, "Rasulullah bersabda, 'Barangsiapa yang tidak meninggalkan kata-kata dusta dan perbuatan buruk, maka Allah tidak memerlukan ia meninggalkan makan dan minunmya.'"




Bab 9: Apakah Seseorang Itu Perlu Mengucapkan, "Sesungguhnya Aku Ini Sedang Berpuasa", Jika Ia Dicaci Maki?


922. Abu Hurairah r.a, berkata, "Rasulullah bersabda, 'Allah berfirman, (dalam satu riwayat: dari Nabi, beliau meriwayatkan dari Tuhanmu, Dia berfirman 8/212), "Setiap amal anak Adam itu untuknya sendiri selain puasa, sesungguhnya puasa itu untuk Ku (dalam satu riwayat: Tiap-tiap amalan memiliki kafarat, dan puasa itu adalah untuk Ku 8/212), dan Aku yang membalasnya. Puasa itu perisai. Apabila ada seseorang di antaramu berpuasa pada suatu hari, maka janganlah berkata kotor dan jangan berteriak-teriak (dan dalam satu riwayat: jangan bertindak bodoh 2/226). Jika ada seseorang yang mencaci makinya atau memeranginya (mengajaknya bertengkar), maka hendaklah ia mengatakan, 'Sesungguhnya saya sedang berpuasa.' (dua kali 2/226) Demi Zat yang jiwa Muhammad berada dalam genggaman-Nya, sungguh bau mulut orang yang berpuasa di sisi Allah adalah lebih harum daripada bau kasturi. Bagi orang yang berpuasa ada dua kegembiraan yang dirasakannya. Yaitu, apabila berbuka, ia bergembira; dan apabila ia bertemu dengan Tuhannya, ia bergembira karena puasanya itu."




Bab 10: Berpuasa untuk Orang yang Takut Terjatuh dalam Perzinaan Kalau Membujang


(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Mas'ud yang tertera pada '67-AN-NIKAH / 2 - BAB'.")




Bab 11: Sabda Nabi, "Apabila kamu sudah melihat bulan sabit (1 Ramadhan), maka berpuasalah. Apabila kamu sudah melihat bulan sabit (1 Syawwal), maka berbukalah (jangan berpuasa)."[4]


Shilah berkata dari Ammar, "Barangsiapa yang berpuasa pada hari yang meragukan, maka sesungguhnya dia telah melanggar ajaran Abul Qasim (Nabi)."[5]


923. Abdullah bin Umar r.a. mengatakan bahwa Rasulullah pernah berbicara perihal Ramadhan. Beliau bersabda, "Sebulan itu dua puluh sembilan malam. (Dalam satu riwayat: 'Sebulan itu seperti ini dan ini', dan beliau menggenggam ibu jarinya pada kali yang ketiga. Dalam riwayat lain: 'Sebulan itu seperti ini dan seperti ini dan seperti ini', yakni tiga puluh hari. Kemudian beliau bersabda, 'Seperti ini dan seperti ini dan seperti ini", yakni dua puluh sembilan hari. Beliau bersabda sekali tiga puluh hari, dan sekali dua puluh sembilan hari. 6/78). Maka, janganlah kamu berpuasa sehingga kamu melihat bulan sabit (tanggal 1 Ramadhan), dan janganlah kamu berbuka sehingga kamu melihatnya (tanggal 1 Syawal). Jika bulan itu tertutup atasmu, kira-kirakanlah bilangannya (buatlah perhitungan bagi harinya)." (Dan dalam satu riwayat: "Maka, sempurnakanlah hitungan bulan Sya'ban tiga puluh hari.")


924. Abu Hurairah r.a. berkata, "Nabi (Abul Qasim) bersabda, 'Berpuasalah bila kamu melihatnya (bulan sabit tanggal satu Ramadhan), dan berbukalah bila kamu melihatnya (bulan sabit tanggal 1 Syawal). Jika bulan itu tertutup atasmu, maka sempurnakanlah bilangan Syaban tiga puluh hari.'"


925. Ummu Salamah r.a. mengatakan bahwa Nabi saw meng-ila' sebagian istri beliau (dalam satu riwayat: bersumpah tidak akan mencampuri sebagian istri beliau 6/152) selama satu bulan. Ketika telah lewat dua puluh sembilan hari, beliau pergi kepada mereka pada waktu pagi atau sore. Maka, dikatakan kepada beliau, "(Wahai Nabiyyullah), sesungguhnya engkau bersumpah tidak akan memasuki (mereka) selama satu bulan?" Beliau bersabda, "Sesungguhnya satu bulan itu dua puluh sembilan hari."




Bab 12: Dua Bulan Hari Raya Itu Tidak Berkurang[6]


Abu Abdillah (Imam Bukhari) berkata, "Ishaq berkata, 'Jika ia kurang, maka ia sempurna.'"[7]


Muhammad berkata, "Kedua bulan itu tentu tidak sama, mesti ada yang kurang."[8]


926. Abu Bakrah r.a. mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, "Dua bulan tidak berkurang (secara bersamaan), yaitu dua bulan hari raya, yaitu Ramadhan dan Dzulhijjah."




Bab 13: Sabda Nabi, "Kami tidak dapat menulis dan menghisab (menghitung) bulan)."


927. Ibnu Umar r.a. mengatakan bahwa Nabi saw. bersabda, "Sesungguhya kami adalah umat yang ummi, tidak dapat menulis dan menghisab (menghitung bulan). Sebulan itu demikian dan demikian, yakni sekali waktu dua puluh sembilan hari, dan sekali waktu tiga puluh hari."




Bab 14: Tidak Boleh Mendahului Bulan Ramadhan dengan Puasa Sehari atau Dua Hari


928. Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, "Jangan sekali-kali seseorang dari kamu mendahului bulan Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari, kecuali seseorang yang biasa berpuasa, maka berpuasalah hari itu."




Bab 15: Firman Allah, "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka, sekarang campurilah mereka dan campurilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu." (al-Baqarah: 187)


929. Al-Bara' r.a. berkata, "Para sahabat Nabi Muhammad apabila ada seorang yang berpuasa, dan datang waktu berbuka, tetapi ia tidur sebelum berbuka, maka ia tidak makan di malam dan siang harinya sampai sore. Sesungguhnya Qais bin Shirmah al-Anshari berpuasa. Ketika datang waktu berbuka, ia datang kepada istrinya, lalu berkata kepadanya, 'Apakah kamu mempunyai makanan? Istrinya menjawab, 'Tidak, tetapi saya berangkat untuk mencarikan (makanan) untukmu.' Pada siang harinya ia bekerja, lalu tertidur. Kemudian istrinya datang kepadanya. Ketika istrinya melihatnya, si istri berkata, 'Rugilah engkau.' Ketika tengah hari ia pingsan. Kemudian hal itu diberitahukan kepada Nabi, lalu turun ayat ini, 'Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa menggauli istrimu.' Maka, mereka bergembira, dan turunlah ayat, 'Makan dan minumlah sehingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam.'"




Bab 16: Firman Allah, "Makan dan minumlah hingga jelas begimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam." (al-Baqarah: 187)


Dalam hal ini terdapat riwayat al-Bara' dari Nabi saw..


930. Adi bin Hatim r.a. berkata, "Ketika turun ayat, 'Sehingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam; saya sengaja mengambil tali hitam dan tali putih. Saya letakkan di bawah bantalku dan saya lihat (sebagian 5/156) malam hari, maka tidak jelas bagiku. Keesokan harinya saya datang kepada Rasulullah dan saya ceritakan hal itu kepada beliau. Maka, beliau bersabda, 'Sesungguhnya bantalmu itu terlalu panjang kalau benang putih dan benang hitam itu di bawah bantalmu!' (Dan dalam satu riwayat beliau bersabda, 'Sesungguhnya lehermu terlalu panjang untuk melihat kedua benang itu.' Kemudian beliau bersabda, Tidak demikian), sesungguhnya yang dimaksud adalah hitamnya malam dan putihnya siang hari.'"


931. Sahl bin Sa'ad berkata, "Diturunkan ayat, 'wakuluu wasyrabuu hattaa yatabayyana lakumul khaithul abyadhu minal khaithil aswadi' 'Makan dan minumlah sehingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam;' dan belum turun lafal, 'minal fajri.' Maka, orang yang bermaksud hendak puasa mengikatkan benang putih dan benang hitam di kakinya. Ia senantiasa makan sehingga jelas kelihatan baginya kedua macam benang itu. Kemudian Allah menurunkan firman-Nya, 'minal fajri 'yaitu fajar',' barulah mereka tahu bahwa yang dimaksudkan adalah malam dan siang."




Bab 17: Sabda Nabi, "Janganlah menghalang-halangi sahurmu azan yang diucapkan Bilal."


932 & 933. Ibnu Umar dan Aisyah r.a. mengatakan bahwa Bilal biasa berazan pada malam hari. Maka, Rasulullah bersabda, "Makanlah dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan. Karena Ibnu Ummi Maktum tidak berazan sebelum terbit fajar." Al-Qasim berkata, "Antara azan keduanya tidak ada sesuatu (peristiwa) melainkan yang ini naik, dan yang itu turun."




Bab 18: Mengakhirkan Sahur[9]


(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Sahl yang tertera pada nomor 323 di muka.")




Bab 19: Kadar Waktu Antara Sahur dan Shalat Subuh


(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Anas yang tertera pada nomor 322 di muka.")




Bab 20: Keberkahan Sahur, Tetapi Tidak Diwajibkan


Karena Nabi saw. dan para sahabat beliau pernah melakukan puasa wishal (bersambung dua hari), dan tidak disebut-sebut tentang sahur.[10]


934. Abdullah Ibnu Umar r.a. mengatakan bahwa Nabi melakukan puasa wishal, lalu orang-orang melakukan puasa wishal. Tetapi, kemudian mereka merasa keberatan, lalu dilarang oleh beliau. Mereka berkata, 'Tetapi engkau melakukan puasa wishal (terus-menerus)?" Beliau bersabda, "Aku tidak seperti kamu, aku senantiasa (dalam satu riwayat: pada malam hari) diberi makan dan minum."


935. Anas bin Malik r.a. berkata, "Nabi bersabda, 'Makan sahurlah, sesungguhnya dalam sahur itu terdapat berkah.'"




Bab 21: Apabila Berniat Puasa pada Siang Hari


Ummu Darda' berkata, "Abud Darda' biasa bertanya, 'Apakah engkau mempunyai makanan?' Jika kami jawab, 'Tidak', dia berkata, 'Kalau begitu, saya berpuasa hari ini.'"[11]


Demikian pula yang dilakukan oleh Abu Thalhah, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, dan Hudzaifah.[12]


936. Salamah ibnul Akwa' r.a. mengatakan bahwa Nabi saw. mengutus seseorang untuk mengumumkan kepada manusia pada hari Asyura, (dalam satu riwayat: Beliau bersabda kepada seorang laki-laki dari suku Aslam, "Umumkanlah kepada kaummu atau kepada masyarakat 8/136) bahwa orang yang sudah makan bolehlah ia meneruskannya atau hendaklah ia berpuasa pada sisa harinya. Sedangkan, yang belum makan, maka janganlah makan." (Dalam satu riwayat: "Hendaklah ia berpuasa, karena hari ini adalah hari Asyura.")




Bab 22: Orang yang Puasa Pagi-Pagi dalam Keadaan Junub (Menanggung Hadats Besar)


937&938. Abu Bakar bin Abdur Rahman berkata, "Saya dan ayah ketika menemui Aisyah dan Ummu Salamah. (Dalam satu riwayat: dari Abu Bakar bin Abdur Rahman, bahwa al-Harits bin Hisyam bahwa ayahnya Abdur Rahman memberitahukan kepada Marwan) Aisyah dan Ummu Salamah memberitahukan bahwa Rasulullah pernah memasuki waktu fajar sedang beliau dalam keadaan junub setelah melakukan hubungan biologis (2/234) dengan istrinya, bukan karena mimpi. Kemudian beliau mandi dan berpuasa." Marwan berkata kepada Abdur Rahman bin Harits, "Aku bersumpah dengan nama Allah, bahwa engkau harus mengkonfirmasikannya kepada Abu Hurairah." Marwan pada waktu itu sedang berada di Madinah. Abu Bakar berkata, "Abdur Rahman tidak menyukai hal itu. Kemudian kami ditakdirkan bertemu di Dzul Hulaifah, dan Abu Hurairah mempunyai tanah di sana. Lalu Abdur Rahman berkata kepada Abu Hurairah, 'Saya akan menyampaikan kepadamu suatu hal, yang seandainya Marwan tidak bersumpah kepadaku mengenai hal ini, niscaya saya tidak akan mengemukakannya kepadamu.' Lalu, Abdur Rahman menyebutkan perkataan Aisyah dan Ummu Salamah. Kemudian Abu Hurairah berkata, 'Demikian pula yang diinformasikan al-Fadhl bin Abbas kepadaku, sedangkan mereka (istri-istri Rasulullah) lebih mengetahui tentang hal ini.'"


Hammam dan Ibnu Abdillah bin Umar berkata dari Abu Hurairah, "Nabi menyuruh berbuka."[13]


Akan tetapi, riwayat yang pertama itu lebih akurat sanadnya.[14]




Bab 23: Memeluk[15] Istri Bagi Orang Yang Berpuasa


Aisyah berkata, "Haram kemaluan istri bagi suami (ketika sedang berpuasa)."[16]


939. Aisyah r.a. berkata, "Nabi mencium dan menyentuh/memeluk (istri beliau) padahal beliau berpuasa. Beliau adalah orang yang paling menguasai di antaramu sekalian terhadap hasrat (seksual) nya."


Ibnu Abbas berkata, "Ma-aarib, artinya hasrat."[17]


Thawus berkata, "Ghairu ulil-irbah, maksudnya tidak mempunyai hasrat terhadap wanita."[18]




Bab 24: Mencium Bagi Orang Yang Berpuasa


Jabir bin Zaid berkata, "Jika seseorang memandang (wanita) lalu keluar spermanya, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya."[19]


940. Aisyah r.a. berkata, "Rasulullah pernah mencium salah seorang istri beliau, sedangkan beliau berpuasa." Kemudian Aisyah tertawa.[20]




Bab 25: Mandinya Orang yang Berpuasa


Ibnu Umar r. a. pernah membasahi pakaiannya lalu mengenakannya, sedangkan dia berpuasa (karena kehausan).[21]


Asy-Sya'bi pernah masuk pemandian, sedangkan dia berpuasa.[22]


Ibnu Abbas berkata, 'Tidak mengapa seseorang mencicipi makanan atau sesuatu di periuk (dengan tidak menelannya)."[23]


Al-Hasan berkata, "Tidak mengapa orang yang berpuasa berkumur-kumur dan mendinginkan badan."[24]


Ibnu Mas'ud berkata, "Jika salah seorang di antara kamu berpuasa, maka hendaklah pada pagi harinya ia dalam keadaan berharum-haruman serta rambut yang tersisir rapi."[25]


Anas berkata, "Saya mempunyai telaga dan saya suka menceburkan diri di dalamnya, sedang saya saat itu sedang berpuasa."[26]


Disebutkan dari Nabi saw. bahwa beliau menggosok giginya dengan siwak, sedangkan beliau pada saat itu berpuasa.[27]

Ibnu Umar berkata, "Orang yang berpuasa boleh bersiwak pada permulaan hari dan akhir hari (yakni pada pagi hari dan sore hari) dan tidak boleh menelan ludahnya."[28]



Atha' berkata, "Jika ia menelan ludahnya, saya tidak mengatakan bahwa puasanya batal."[29]


Ibnu Sirin berkata, "Tidak mengapa seseorang yang berpuasa bersiwak dengan menggunakan siwak yang basah." Ibnu Sirin ditanya, "Jika siwak yang dipergunakan itu ada rasanya, bagaimana?" Ia menjawab, "Air pun ada rasa nya, dan engkau berkumur-kumur dengan air pula."[30]

Anas, Hasan, dan Ibrahim berpendapat bahwa orang yang berpuasa tidak terlarang memakai celak.[31]



(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah dan Ummu Salamah yang tertera pada nomor 937 dan 938 di muka.")





Bab 26: Orang yang Berpuasa Jika Makan atau Minum karena Lupa



Atha' berkata, "Jika seseorang memasukkan air ke hidung dan hendak menyemprotkannya, lalu airnya ada yang masuk ke dalam tenggorokannya, maka puasanya tidak batal, jika ia tidak mampu menolaknya."[32]


Hasan berkata, "Manakala tenggorokan orang yang berpuasa itu kemasukan lalat, maka puasanya tidak batal."[33]


Hasan dan Mujahid berkata, "Jika orang yang berpuasa itu bersetubuh karena lupa, maka puasanya tidak batal."[34]


941. Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Nabi saw. bersabda, "Apabila (orang yang berpuasa) lupa, lalu ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Karena sesungguhnya Allah memberinya makan dan minum."




Bab 27: Menggunakan Siwak Yang Basah dan Kering untuk Orang yang Berpuasa


Amir bin Rabi'ah berkata, "Saya melihat Nabi bersiwak dan beliau pada saat itu sedang berpuasa. Karena seringnya, maka saya tidak dapat membilang dan menghitungnya."[35]


Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Nabi saw. bersabda, "Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya mereka kuperintahkan bersiwak pada setiap kali berwudhu."


Riwayat serupa disebutkan dari Jabir dan Zaid bin Khalid dari Nabi, dan beliau tidak mengkhususkan orang yang berpuasa dari lainnya.[36]


Aisyah mengatakan bahwa Nabi saw. bersabda, "Bersiwak itu menyucikan mulut dan menyebabkan keridhaan Tuhan."[37]


Atha' dan Qatadah berkata, "Orang yang berpuasa boleh menelan ludahnya."[38]


(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Utsman yang tertera pada nomor 105.")




Bab 28: Sabda Nabi, "Jika seseorang berwudhu, maka hendaklah menghirup air dengan lubang hidungnya",[39] Dan Beliau Tidak Membedakan Antara Orang yang Berpuasa dan yang Tidak[40]


Hasan berkata, "Tidak batal orang yang berpuasa memasukkan obat tetes ke dalam hidungnya, asal tidak sampai masuk ke kerongkongannya. Tidak batal pula orang yang mempergunakan celak."[41]


Atha' berkata, "Jika orang yang berpuasa berkumur-kumur lalu membuang air yang ada di mulutnya, maka tidak membatalkan puasa, jika ia tidak menelan ludahnya beserta sisanya. Orang yang berpuasa jangan mengunyah sesuatu yang ada rasanya. Apabila ludahnya bercampur kunyahannya dan tertelan, maka saya tidak mengatakan batal puasanya, tetapi dilarang. Apabila orang yang berpuasa menyedot air ke dalam hidungnya kemudian menyemprotkannya, tiba-tiba air itu masuk ke dalam kerongkongannya dan tidak mampu membuangnya, maka tidak membatalkan puasanya."[42]




Bab 29: Jika Orang Yang Berpuasa Bersetubuh pada Siang Hari Bulan Ramadhan


Disebutkan dari Abu Hurairah sebagai hadits marfu (yakni diangkat sampai Rasulullah), "Barangsiapa yang tidak puasa sehari dalam bulan Ramadhan tanpa adanya uzur dan bukan karena sakit, maka tidak dapat diganti dengan puasa setahun penuh, sekalipun ia mau berpuasa setahun penuh."[43]


Ibnu Mas'ud juga berpendapat demikian.[44]


Sa'id bin Musayyab, Sya'bi, Ibnu Jubair, Ibrahim, Qatadah, dan Hammad berkata, "Orang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan itu wajib mengqadha setiap hari yang ditinggalkan."[45]


924. Aisyah r.a. berkata, "Sesungguhnya ada seorang laki-laki datang kepada Nabi, lalu ia mengatakan bahwa dirinya terbakar. Lalu, Nabi bertanya, 'Mengapa kamu?' Dia menjawab, 'Saya telah mencampuri istri saya pada siang bulan Ramadhan.' Kemudian didatangkan kepada Nabi sekantong (bahan makanan), lalu beliau bertanya, 'Di mana orang yang terbakar itu?' Orang itu menjawab, 'Saya.' Beliau bersabda, 'Bersedekahlah dengan ini.'"




Bab 30: Apabila Orang Mencampuri Istrinya pada Siang Hari Bulan Ramadhan dan Tidak Ada Sesuatu Pun yang Dapat Dipergunakan Membayar Kafarat, Maka Ia Boleh Diberi Sedekah Secukupnya untuk Membayar Kafarat



943. Abu Hurairah r.a. berkata, "Ketika kami sedang duduk-duduk di sisi Nabi, tiba-tiba seorang laki-laki datang kepada beliau. Ia berkata, 'Wahai Rasulullah, saya binasa.' Beliau bertanya, 'Mengapa engkau?' Ia berkata, 'Saya telah menyetubuhi istri saya padahal saya sedang berpuasa (pada bulan Ramadhan).' Rasulullah bersabda, 'Apakah kamu mempunyai budak yang kamu merdekakan?' Ia menjawab, 'Tidak.' Beliau bertanya, 'Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?' Ia menjawab, 'Tidak mampu.' Beliau bersabda, 'Apakah kamu mampu memberi makan enam puluh orang miskin?' Ia menjawab, 'Tidak mampu.' Beliau bersabda, '(Duduklah!' Kemudian ia duduk. 7/236), lalu berdiam di sisi Nabi. Ketika kami dalam keadaan demikian, tiba-tiba dibawakan satu 'araq (satu kantong besar) yang berisi kurma kepada Nabi. (Dalam satu riwayat: maka datanglah seorang laki-laki dari golongan Anshar 3/137). Beliau bertanya, 'Manakah orang yang bertanya tadi?' Orang itu menjawab, 'Saya.' Beliau bersabda, 'Ambillah ini dan sedekahkanlah.' Ia berkata kepada beliau, 'Apakah kepada orang yang lebih fakir (dalam satu riwayat: lebih membutuhkan) daripadaku wahai Rasulullah? Demi Allah di antara dua batu batas (dalam satu riwayat: dua tepian kota Madinah 7/111) (ia maksudkan dua tanah tandus Madinah) tidak ada keluarga yang lebih miskin daripada keluargaku.' Maka, Nabi tertawa sehingga gigi seri beliau tampak. Kemudian beliau bersabda, '(Pergilah, dan) berikanlah kepada keluargamu.'"




Bab 31: Orang yang Mencampuri Istrinya pada Siang Hari Bulan Ramadhan, Apakah Boleh Memberikan Makanan kepada Keluarganya dari Kafarat Itu, Jika Keluarganya Tergolong Orang-Orang yang Membutuhkan?


(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits Abu Hurairah sebelumnya.")




Bab 32: Berbekam dan Muntah bagi Orang yang Berpuasa


944. Abu Hurairah r.a. berkata, "Jika seseorang muntah pada waktu puasa, maka puasanya tidak batal. Sebab, ia mengeluarkan dan bukannya memasukkan."


Disebutkan dari Abu Hurairah bahwa muntah itu mambatalkan puasa, namun riwayat yang pertama itu lebih tepat.[46]


Ibnu Abbas dan Ikrimah berkata, "Puasa itu bisa batal dengan sebab adanya sesuatu yang masuk dan bukan karena sesuatu yang keluar."[47]


Ibnu Umar r.a. berbekam, padahal ia sedang berpuasa. Kemudian dia tidak lagi berbekam pada siang hari, dan dia berbekam pada waktu malam.[48]


Abu Musa berbekam pada malam hari.[49]


Disebutkan dari Sa'd, Zaid bin Arqam, dan Ummu Salamah bahwa mereka berbekam pada waktu berpuasa.[50]


Bukair berkata dari Ummi Alqamah, "Kami berbekam di sisi Aisyah, tetapi dia tidak melarangnya."[51]


Diriwayatkan dari al-Hasan dari beberapa orang secara marfu, katanya, "Batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam."[52]


945. Hadits serupa diriwayatkan dari al-Hasan. Ditanyakan kepadanya, "Dari Nabi?" Dia menjawab, "Ya." Kemudian dia berkata lagi, "Allah lebih mengetahui."


946. Ibnu Abbas r.a. mengatakan bahwa Nabi berbekam (di kepala beliau 7/5) karena suatu penyakit yang menimpa beliau,[53] padahal beliau sedang ihram. (Karena suatu penyakit yang menimpa beliau, dengan air yang disebut lahyu Jamal), beliau berbekam padahal beliau sedang berpuasa."



947. Syu'bah berkata, "Saya mendengar Tsabit al-Bunani bertanya kepada Anas bin Malik, ia berkata, 'Apakah engkau memakruhkan berbekam untuk orang yang berpuasa (pada zaman Nabi [54])?' Anas menjawab, 'Tidak, kecuali karena melemahkan tubuh.'"




Bab 33: Berpuasa dan Berbuka pada Waktu Bepergian


948. Aisyah r.a. istri Nabi saw mengatakan bahwa Hamzah bin Anir al-Aslami berkata kepada Nabi, "(Wahai Rasulullah, saya suka berpuasa), apakah saya boleh berpuasa dalam bepergian?" Dan, ia banyak berpuasa. Beliau bersabda, "Jika mau, berpuasalah; dan jika kamu mau, maka berbukalah!"




Bab 34: Jika Seseorang Berpuasa Beberapa Hari dalam Bulan Ramadhan Lalu Bepergian


(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits Ibnu Abbas yang akan disebutkan pada '64 AL-MAGHAZI / 79 - BAB'.")




Bab 35:


949. Abud Darda' r.a. berkata, "Kami berangkat bersama Nabi dalam suatu perjalanan beliau pada hari yang panas. Sehingga, seseorang meletakkan tangannya di atas kepalanya karena sangat panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa kecuali Nabi dan Ibnu Rawahah."




Bab 36: Sabda Nabi kepada Orang yang Tidak Dinaungi Sedang Hari Sangat Panas


950. Jabir bin Abdullah r.a. berkata, "Rasulullah dalam suatu perjalanan, beliau melihat kerumunan dan seseorang sedang dinaungi. Beliau bertanya, 'Apakah ini?' Mereka menjawab, 'Seseorang yang sedang berpuasa.' Maka, beliau bersabda, 'Tidak termasuk kebajikan, berpuasa dalam bepergian.'"





Bab 37: Para Sahabat Nabi Tidak Saling Mencela dalam Hal Berpuasa dan Berbuka (Tidak Berpuasa)


951. Anas bin Malik berkata, "Kami bepergian bersama Nabi, maka orang yang berpuasa tidak mencela orang yang berbuka, dan orang yang berbuka tidak mencela orang yang berpuasa."




Bab 38: Orang yang Berbuka Dalam Bepergian Supaya Dilihat oleh Orang Banyak


(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Abbas yang tercantum pada '64-AL-MAGHAZI / 49 - BAB'.")




Bab 39: Firman Allah, "Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah." (al-Baqarah: 184)


Ibnu Umar dan Salamah ibnul Akwa' berkata, "Ayat di atas itu telah dimansukh (dihapuskan) oleh ayat, 'Beberapa hari yang ditentukan itu adalah bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antaramu yang hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak dari hari yang ia tinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.'" (al-Baqarah: 185)[55]


Ibnu Abi Laila berkata, "Kami diberi tahu oleh para sahabat Nabi, 'Diturunkan kewajiban berpuasa dalam bulan Ramadhan, lalu para sahabat merasa berat melakukannya. Oleh karena itu, barangsiapa yang dapat memberikan makanan setiap harinya kepada seorang miskin, orang itu boleh meninggalkan puasa. Yaitu, dari golongan orang yang sangat berat melakukannya. Mereka diberi kemurahan untuk meninggalkan puasa. Kemudian hukum di atas ini dimansukh (dihapuskan) dengan adanya ayat, 'wa an tashuumuu khairul lakum' 'Dan berpuasa itu lebih baik bagimu'.' Lalu, mereka diperintahkan berpuasa.'"[56]


952. Dari Ibnu Umar r.a. (bahwa ia 5/155) membaca potongan ayat, "fidyatun tha'aamu masaakiin' 'Membayar fidyah, yaitu memberi makan kepada orang-orang miskin'." Ibnu Umar mengatakan, "Ia (ayat) itu dihapuskan hukumannya."




Bab 40: Kapankah Dilakukannya Qadha Puasa Ramadhan


Ibnu Abbas berkata, "Tidak mengapa jika mengqadha puasa itu dipisah-pisah, karena firman Allah, 'fa'iddatun min ayyamin ukhar' 'Maka, wajiblah baginya berpuasa sebanyak yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain'.'"[57]


Sa'id ibnul-Musayyab berkata mengenai berpuasa sepuluh hari yang pertama pada bulan Dzulhijjah, "Hal itu tidak baik, sehingga dia memulai puasa bulan Ramadhan (yang ditinggalkannya)."[58]


Ibrahim berkata, "Jika seseorang teledor dalam mengqadha puasa Ramadhan, sehingga datang lagi bulan Ramadhan berikutnya, maka dia wajib berpuasa untuk Ramadhan yang lalu dan untuk Ramadhan yang satunya. Dia tidak diwajibkan memberi makan kepada orang miskin."[59]


Masalah juga diriwayatkan dari Abu Hurairah secara mursal.[60]


Ibnu Abbas mengatakan bahwa orang yag teledor diwajibkan memberi makan.[61]



Namun, Allah tidak menyebutkan kewajiban memberi makan. Dia hanya berfirman, "fa'iddatun min ayyaamin ukhar' 'Maka, wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari hari yang lain'."[62]


953. Aisyah r.a. berkata, "Saya biasa mempunyai tanggungan puasa Ramadhan, dan saya tidak dapat mengqadhanya melainkan di bulan Sya'ban." Yahya berkata, "(Hal itu karena) sibuk dengan urusan Nabi."




Bab 41: Wanita yang Haid Meninggalkan Puasa dan Shalat

Abu Zinad berkata, "Sesungguhnya sunnah-sunnah Nabi (yakni ucapan-ucapan dan perbuatan Nabi) dan sesuatu yang dibenarkan agama (syariat Islam) banyak yang diperselisihan antara yang satu dan yang lainnya. Oleh karena itu, tidak ada jalan bagi umat Islam kecuali mengikuti salah satunya. Di antaranya adalah bahwa orang yang haid wajib mengqadha puasa, tetapi tidak wajib mengqadha shalat."[63]


(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits Abu Sa'id yang tertera pada nomor 725 di muka.")




Bab 42: Orang yang Meninggal Dunia Sedang Ia Masih Punya Kewajiban Puasa


Al-Hasan berkata, "Jika ada tiga puluh orang yang mengerjakan puasa sehari untuk orang yang meninggal dunia, maka hal itu sudah boleh (cukup)."[64]


954. Aisyah r.a. mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang meninggal sedang ia masih menanggung kewajiban puasa, maka walinya berpuasa untuknya."


955. Ibnu Abbas r.a. berkata, "Seorang laki-laki (dalam satu riwayat: seorang wanita[65]) datang kepada Nabi. Ia berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku (dalam riwayat kedua: saudara wanitaku[66]) meninggal, sedang ia masih mempunyai kewajiban puasa satu bulan (dalam riwayat kedua itu disebutkan: puasa nazar) (dan dalam riwayat ketiga: puasa lima belas hari[67]), apakah saya mengqadha untuknya?" Beliau bersabda, "Ya, utang Allah itu lebih berhak untuk ditunaikan."




Bab 43: Kapankah Orang yang Berpuasa Itu Boleh Berbuka?


Abu Sa'id al-Khudri berbuka puasa ketika bulatan matahari telah tenggelam.[68]


956. Umar ibnul Khaththab dari ayahnya, ia berkata, "Rasulullah bersabda, 'Apabila malam datang dari sini, dan siang berlalu dari sini, sedang matahari telah terbenam, maka sesungguhnya orang yang berpuasa boleh berbuka.'"


957. Abdullah bin Abi Aufa r.a. berkata, "Kami bersama Rasulullah dalam suatu perjalanan, sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. Ketika matahari terbenam, beliau bersabda kepada sebagian kaum (seseorang dari mereka), 'Wahai Fulan, berdirilah, campurlah sawiq (tepung gandum) dengan air untuk kita.' Orang itu berkata, 'Wahai Rasulullah, alangkah baiknya kalau sampai tiba sore hari.' (Dalam satu riwayat: Alangkah baiknya kalau engkau menunggu sampai sore hari.' Dan dalam riwayat lain: Cahaya matahari masih tampak.[69] 2/237) Beliau bersabda, 'Turunlah, campurlah sawiq dengan air untuk kita.' Orang itu menjawab, 'Sesungguhnya engkau masih mempunyai waktu siang yang cukup.' Beliau bersabda, 'Turunlah, campurlah sawiq dengan air untuk kita.' Lalu orang itu turun, kemudian membuat minuman untuk mereka (setelah diperintahkan ketiga kalinya). Lalu, Nabi minum,[70] kemudian melemparkan isyarat (Dalam satu riwayat berisyarat dengan tangan beliau ke sini. Dan dalam satu riwayat: berisyarat dengan jarinya ke arah timur), lalu beliau bersabda, 'Apabila kamu melihat malam datang dari sini, maka orang yang berpuasa sudah diperbolehkan berbuka.'"




Bab 44: Orang yang Berpuasa Berbuka dengan Apa yang Mudah Didapatkan, Baik Berupa Air Maupun Lainnya


(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya hadits Abdullah bin Abi Aufa di atas.")




Bab 45: Menyegerakan Berbuka


958. Sahl bin Sa'ad mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, "Manusia itu senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka."




Bab 46: Apabila Orang Berpuasa Sudah Berbuka dalam Bulan Ramadhan, Kemudian Matahari Kelihatan Lagi


959. Asma' binti Abu Bakar r.a. berkata, "Kami berbuka pada masa Nabi pada hari yang berawan, kemudian matahari tampak lagi." Kemudian ditanyakan kepada Hisyam, "Apakah para sahabat disuruh mengqadha?" Hisyam berkata, "Harus mengqadha?"


Ma'mar berkata, "Saya mendengar Hisyam berkata, 'Aku tidak mengetahui, apakah mereka itu mengqadha atau tidak.'"[71]




Bab 47: Puasa Anak-Anak


(Saya [Sofyan Efendi] tidak menemukan bab 48 dan 49 pada kitab sumber, dan saya belum memahami relevansi hadits no.964 dibawah ini dengan bab 47 ini. Menurut saya semestinya hadits no.964 ini disimpan pada bab 50.)



964. Abu Hurairah r.a. berkata, "Nabi melarang melakukan wishal (Dalam satu riwayat: 'Janganlah kamu melakukan wishal', beliau ucapkan dua kali) dalam berpuasa. Salah seorang (dalam satu riwayat: Beberapa orang 8/32) dan kaum muslimin berkata, 'Sesungguhnya engkau berwishal, wahai Rasulullah.' Beliau bersabda, 'Siapakah diantara kamu yang seperti aku? Sesungguhnya aku bermalam dengan diberi makan dan minum oleh Tuhanku.' (Lalu mereka tetap memaksakan diri melakukan semampu mungkin). Ketika mereka enggan menghentikan wishal, beliau mewishalkan mereka sehari, kemudian sehari. Kemudian mereka melihat tanggal, lalu beliau bersabda, 'Seandainya tanggal itu mundur, niscaya aku tambahkan kepadamu.' Beliau bersabda begitu seakan-akan hendak menghukum mereka ketika mereka enggan menghentikan (wishal)."




Bab 50: Melakukan Wishal Sampai Waktu Sahur


(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan hadits Abu Sa'id yang tertera pada nomor 962 di muka.")



(Saya [Sofyan Efendi] tidak menemukan hadits no.962 pada kitab sumber)




Bab 51: Orang yang Bersumpah kepada Saudaranya Supaya Tidak Meneruskan Puasa Sunnahnya dan Dia Berpendapat Tidak Wajib Mengqadhanya Jika yang Bersangkutan Menyetujuinya


965. Abu Juhaifah berkata, "Nabi mempersaudarakan antara Salman dan Abud Darda'. Maka, Salman mengunjungi Abud Darda', lantas ia melihat Ummu Darda' (istri Abu Darda) mengenakan pakaian kerja (pakaian yang jelek), lalu ia bertanya kepada Ummu Darda', 'Mengapa engkau begitu?' Ia menjawab, 'Saudaramu Abud Darda' tidak membutuhkan dunia.' Kemudian Abud Darda' datang, lantas Salman membuatkan makanan untuknya, dan berkata, 'Makanlah.' Abud Darda' berkata, 'Sesungguhnya saya sedang berpuasa.' Salman menjawab, 'Saya tidak akan makan sehingga kamu makan.' Maka, Abud Darda' makan. Ketika malam hari Abud Darda' hendak melakukan shalat, lalu Salman berkata, 'Tidurlah.' Maka, ia pun tidur. Kemudian ia hendak melakukan shalat, lalu Salman berkata, 'Tidurlah!' Kemudian pada akhir malam, Salman berkata, 'Bangunlah sekarang!' Kemudian keduanya melakukan shalat. Setelah itu Salman berkata kepadanya, 'Sesungguhnya Tuhanmu mempunyai hak atasmu, dirimu mempunyai hak atasmu, dan keluargamu (istrimu) mempunyai hak atasmu. Maka, berikan kepada setiap yang mempunyai hak akan haknya.' Lalu Abud Darda' datang kepada Nabi, dan menuturkan hal itu kepada beliau. Maka, beliau bersabda, 'Benar Salman.'"


(Abu Juhaifah adalah Wahb as-Suwai, ada yang mengatakan: Wahb al-Khair 7/105).




Bab 52: Puasa dalam Bulan Sya'ban


966. Aisyah r.a. berkata, "Rasulullah melakukan puasa (sunnah) sehingga kami mengatakan, 'Beliau tidak pernah berbuka.' Dan, beliau berbuka (tidak berpuasa) sehingga kami mengatakan, 'Beliau tidak pernah berpuasa.' Saya tidak melihat Rasulullah menyempurnakan puasa sebulan kecuali Ramadhan. Saya tidak melihat beliau berpuasa (sunnah) lebih banyak daripada puasa dalam bulan Sya'ban. (Dan dalam satu riwayat: 'Nabi tidak pernah melakukan puasa (sunnah) dalam suatu bulan yang lebih banyak daripada bulan Sya'ban. Karena, beliau sering berpuasa dalam bulan Sya'ban sebulan penuh.') Beliau bersabda, 'Lakukan amalan menurut kemampuanmu, karena Allah tidak pernah merasa bosan terhadap amal kebaikanmu sehingga kamu sendiri yang bosan.' Dan, shalat (sunnah) yang paling dicintai Nabi adalah yang dilakukan secara kontinu, meskipun hanya sedikit. Apabila beliau melakukan suatu shalat (sunnah), maka beliau melakukannya secara kontinu."




Bab 53: Perihal Puasa Nabi dan Berbukanya


967. Ibnu Abbas r.a. berkata, "Nabi tidak pernah berpuasa sebulan penuh selain pada bulan Ramadhan. Beliau melakukan puasa (sunnah) sehingga ada orang yang mengatakan, 'Tidak, demi Allah, beliau tidak pernah berbuka (yakni tidak pernah tidak berpuasa). Dan beliau juga berbuka (yakni tidak melakukan puasa sunnah), sampai ada orang yang mengatakan, 'Tidak, demi Allah, beliau tidak pernah berpuasa (sunnah).'"


968. Humaid berkata, "Saya bertanya kepada Anas tentang puasa Nabi, lalu ia berkata, 'Tidaklah beliau berpuasa di suatu bulan melainkan saya melihatnya, dan tidaklah beliau berbuka melainkan saya melihatnya. Tidaklah beliau berjaga malam melainkan saya melihatnya, dan tidaklah beliau tidur melainkan saya melihatnya. Saya tidak pernah menyentuh kain wool campur sutra atau sutra yang lebih halus daripada telapak tangan Rasulullah. Saya tidak pernah mencium minyak kasturi dan bau harum yang lebih harum daripada bau Rasulullah.'"




Bab 54: Hak Tamu Dalam Puasa


(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits Ibnu Amr yang tertera pada '66-fadhaailul qur'an / 34-Bab'.")




Bab 55: Hak Tubuh dalam Berpuasa


Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Amr yang diisyaratkan di atas.")




Bab 56: Berpuasa Setahun


(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Amr yang diisyaratkan tadi.")




Bab 57: Hak Keluarga (Istri) dalam Puasa


Hal itu diriwayatkan oleh Abu Juhaifah dari Nabi saw.[72]


(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Amr yang diisyaratkan di atas.")




Bab 58: Berpuasa Sehari dan Berbuka Sehari


(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits yang diisyaratkan di atas.")




Bab 59: Puasa Nabi Dawud a.s.


(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits yang diisyaratkan di atas.')




Bab 60: Berpuasa Pada Hari-hari Putih Yaitu Tanggal 13, 14, dan 15


(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Hurairah yang tertera pada nomor 608 di muka.")




Bab 61: Orang yang Berziarah di Tempat Suatu Kaum, Tetapi Tidak Berbuka di Sisi Mereka


969. Anas r.a. berkata, "Nabi masuk pada Ummu Sulaim, lalu dia menghidangkan kepada beliau kurma dan samin. Beliau bersabda, 'Kembalikanlah saminmu dan kurmamu ke dalam tempatnya, karena aku sedang berpuasa.' Kemudian beliau berdiri di sudut rumah, lalu melakukan shalat yang bukan fardhu. Kemudian beliau memanggil Ummu Sulaim dan keluarganya. Ummu Sulaim berkata, 'Sesungguhnya ada sedikit kekhususan bagi saya.' Beliau bertanya, 'Apakah itu?' Ia berkata, 'Pembantumu Anas, tidaklah ia meninggalkan kebaikan dunia akhirat melainkan ia mendoakan untukku, 'Ya Allah, berilah ia harta dan anak, dan berkahilah ia padanya.' Sesungguhnya saya termasuk orang Anshar yang paling banyak hartanya. Anakku Umainah menceritakan kepadaku bahwa dimakamkan untuk selain keturunan dan cucu-cucu saya sebelum Hajjaj di Bashrah selang seratus dua puluh lebih.'"



Bab 62: Mengerjakan Puasa pada Akhir Bulan


970. Imran bin Hushain r.a. mengatakan bahwa Nabi saw bertanya kepada nya atau bertanya kepada seorang lelaki dan Imran mendengar. Beliau bersabda, "Hai ayah Fulan, tidakkah kamu berpuasa pada akhir bulan ini?" Imran berkata, "Saya kira yang beliau maksudkan itu Ramadhan." Orang itu menjawab, "Tidak, wahai Rasulullah." Beliau bersabda, "Apabila kamu berbuka (tidak berpuasa),[73] maka berpuasalah dua hari."[74] Shalt tidak mengatakan, "Saya mengira bahwa yang dimaksudkan itu adalah bulan Ramadhan." (Dalam satu riwayat: "Di akhir Sya'ban.")




Bab 63: Puasa Pada Hari Jumat (Saja). Apabila Seseorang Memasuki Pagi Hari Jumat dengan Berpuasa, Maka Hendaklah Ia Berbuka


971. Muhammad bin Abbad berkata, "Saya bertanya kepada Jabir, 'Betulkah Nabi melarang berpuasa pada hari Jumat? (Yakni, mengkhususkan puasa pada hari Jumat saja)?'[75] Ia menjawab. 'Betul.'"


972. Abu Hurairah r.a. berkata, "Saya mendengar Nabi bersabda, 'Jangan sekali-kali kamu berpuasa pada hari Jumat, melainkan bersama dengan satu hari sebelumnya atau sesudahnya.'"



973. Juwairiyah bin Harits r.a. mengatakan bahwa Nabi saw. masuk padanya pada hari Jumat di mana ia sedang berpuasa. Beliau bersabda, "Apakah kemarin engkau berpuasa?" Ia menjawab, "Tidak". Beliau bersabda, "Apakah besok engkau berpuasa?" Ia menjawab, "Tidak." Beliau bersabda, "Berbukalah!" (Maka, ia berbuka/tidak berpuasa).




Bab 64: Bolehkah Mengkhususkan Sesuatu Dari Hari-Hari Yang Ada


974. Alqamah bertanya kepada Aisyah, "(Wahai Ummul Mu'minin! Bagaimanakah amalan Nabi? 7/182) Apakah beliau mengkhususkan hari-hari dengan sesuatu?" Ia menjawab, "Tidak, amal beliau itu kekal. Siapakah di antara kalian yang kuat (mampu) terhadap sesuatu yang Rasulullah mampu melakukannya?"




Bab 65: Puasa pada Hari Arafah



975. Maimunah mengatakan bahwa orang-orang ragu-ragu terhadap puasa nya Nabi pada hari Arafah. Maka, Maimunah mengirimkan susu yang telah diperah kepada beliau. Pada saat itu beliau sedang berhenti di mauqif (yakni tempat wuquf di Arafah). Kemudian beliau meminumnya, sedangkan orang-orang melihatnya.




Bab 66: Puasa pada Hari Idul Fitri




Bab 67: Puasa Pada Hari Nahar (Hari Raya Kurban)


976. Abu Hurairah r.a. berkata, "Dilarang melakukan dua macam puasa dan dua macam jual beli. Yaitu, puasa pada hari raya Fitri dan hari raya kurban, jual beli mulamasah dan munabadzah."[76]



Bab 68: Puasa pada Hari-Hari Tasyriq


977. Hisyam berkata, "Aku diberitahu oleh ayahku bahwa Aisyah berpuasa pada hari-hari tasyriq di Mina, dan ayahnya (Abu Bakar) juga berpuasa pada hari-hari itu."


978 & 979. Aisyah dan Ibnu Umar r.a. berkata, "Hari-hari Tasyriq itu tidak diperbolehkan orang berpuasa padanya selain bagi orang-orang yang tidak mempunyai binatang hadyu."


Dalam riwayat lain dari Ibnu Umar r.a., ia berkata, "Mengerjakan puasa itu boleh bagi orang yang bertamattu' dengan umrah sampai ke haji sehingga pada hari Arafah. Jika orang itu tidak mendapatkan hadyu dan tidak berpuasa, maka dia boleh berpuasa pada hari-hari Mina."


Riwayat serupa juga diriwayatkan dari Aisyah.




Bab 69: Puasa pada Hari Asyura


980. Aisyah r.a. berkata, "Pada hari Asyura orang-orang Quraisy biasa berpuasa pada masa jahiliah, dan Rasulullah berpuasa juga. Ketika itu tiba di Madinah, beliau berpuasa pada hari itu dan memerintahkan untuk berpuasa pada hari Asyura itu (sebelum difardhukannya puasa Ramadhan, dan pada hari itu Ka'bah diberi kelambu 2/159). Ketika (puasa) Ramadhan difardhukan (dalam satu riwayat: turun ayat yang mewajibkan puasa Ramadhan 5/155), maka puasa Ramadhan itulah yang wajib, dan beliau meninggalkan hari Asyura. Barangsiapa yang mau, maka berpuasalah; dan barangsiapa yang mau, maka ia boleh meninggalkannya." (Dan dalam satu riwayat: "Sehingga diwajibkan puasa Ramadhan, dan Rasulullah bersabda, 'Barangsiapa yang mau, maka berpuasalah; dan barangsiapa yang mau, maka ia boleh berbuka.'" 2/226).


981. Humaid bin Abdurrahman mengatakan bahwa ia mendengar Mu'awiyah bin Abu Sufyan r.a pada hari Asyura, pada tahun haji, berkata di atas mimbar, "Wahai penduduk Madinah, manakah ulama kalian? Aku mendengar Rasulullah bersabda, 'Ini adalah hari Asyura dan tidak diwajibkan mengerjakan puasa atasmu. Tetapi, aku berpuasa. Barangsiapa yang menghendaki puasa, bolehlah berpuasa. Barangsiapa yang tidak menghendaki berpuasa, maka boleh tidak berpuasa.'"


982. Ibnu Abbas r.a. berkata, "Nabi tiba di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa pada hari Asyura. Maka, beliau bertanya, 'Apakah ini?' Mereka menjawab, 'Hari yang baik (dalam satu riwayat hari besar 4/126). Ini adalah hari yang Allah pada hari itu menyelamatkan bani Israel dari musuh mereka. (Dalam satu riwayat: Hari yang pada saat itu Allah menyelamatkan Nabi Musa dan Bani Israel atas musuh mereka). Maka, Musa berpuasa pada hari itu sebagai pernyataan syukur kepada Allah, (dan kita berpuasa pada hari itu untuk menghormatinya' 4/269). Beliau bersabda, 'Aku lebih berhak (dalam satu riwayat: 'Kita lebih lebih layak) terhadap Musa daripada kamu sekalian (kaum Yahudi).' Lalu, beliau berpuasa pada hari itu dan memerintahkan berpuasa pada hari itu." (Dalam riwayat lain: "Kalian lebih berhak terhadap Musa daripada mereka (kaum Yahudi), maka berpuasalah kalian." 5/212)


983. Abu Musa r.a. berkata, "Hari Asyura itu dianggap oleh kaum Yahudi sebagai hari raya." (Dalam satu riwayat: Abu Musa berkata, "Nabi memasuki Madinah, tahu-tahu orang-orang Yahudi mengagungkan hari Asyura dan berpuasa padanya. Lalu, Nabi bersabda, 'Kita lebih berhak untuk berpuasa pada hari itu. 4/269). Maka, berpuasalah kamu semua pada hari Asyura itu.'"


984. Ibnu Abbas r.a. berkata, "Saya tidak pernah melihat Nabi mengerjakan puasa pada suatu hari yang oleh beliau lebih diutamakan atas hari-hari yang lain, kecuali hari ini, yaitu hari Asyura, dan bulan ini, yakni bulan Ramadhan."


Catatan Kaki:



[1] Di-maushul-kan oleh penyusun dalam bab berikutnya.


[2] Di-maushul-kan oleh penyusun dari hadits Abu Hurairah secara marfu yang seperti itu pada delapan bab lagi (yakni "BAB - 8").


[3] Akan disebutkan secara maushul dengan lengkap pada permulaan kitab AL-BUYU'.


[4] Nama judul ini adalah lafal Muslim dari hadits Abu Hurairah secara marfu, dan di-maushul-kan oleh penyusun (Imam Bukhari) dalam bab ini dengan lafal yang hampir sama dengan ini.


[5] Di-maushu!-kan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, dan lain-lainnya dengan sanad yang perawi-perawinya tepercaya hingga Shilah, dan disahkan oleh Ibnu Khuzaimah (1914), Ibnu Hibban (878) dan lainnya. Hadits ini mempunyai pendukung dari Ammar dengan lafal yang hampir sama dengannya yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (3/72) dengan sanad sahih. Juga memiliki syahid dari jalan lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (1912).


[6] Ini adalah lafal sebagian hadits bab ini di sisi Tirmidzi.


[7] Ishaq ini adalah Ibnu Rahawaih, menurut keterangan yang kuat dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh al-Hafizh. Silakan periksa Masaail al-Maruzi Mahthuthat azh Zhahiriyah. Maksud hadits ini ialah tidak berkurang pahalanya, meskipun usia bulan itu hanya dua puluh sembilan hari.


[8] Muhammad adalah Imam Bukhari penyusun kitab Shahih Bukhari itu sendiri (yakni Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari -penj.). Maksud hadits ini, kedua bulan itu tidak mungkin berkurang secara bersama-sama (yakni masing-masing secara bersamaan berjumlah dua puluh sembilan hari). Jika yang satu berjumlah dua puluh sembilan hari, maka bulan yang satunya tentu tiga puluh hari. Inilah yang biasa terjadi. Dan yang tidak demikian, jarang sekali terjadi. Demikian kesimpulan al-Hafizh.


[9] Demikianlah judul yang asli. Di dalam naskah al-Hafizh disebutkan Bab Ta'jilis-Sahur, dan ia berkata, "Ibnu Baththal berkata, 'Kalau bab ini diberi judul Bab Ta'khiris Sahur, niscaya bagus. Maghlathay memberi komentar bahwa dia menjumpai di dalam naskah lain dari al-Bukhari Bab Ta'khiris-Sahur. Tetapi, saya sama sekali tidak melihat hat itu di dalam naskah at Bukhari yang ada pada kami."


[10] Menunjuk kepada hadits Ibnu Umar yang disebutkan dalam bab ini, dan yang sama dengannya adalah hadits Anas yang akan disebutkan pada "48 - BAB" dan hadits Abu Hurairah sesudahnya.


[11] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Abdur Razzaq dari jalan Ummu Darda' dengan sanad yang sahih.


[12] Atsar Thalhajh di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dan Ibnu Abi Syaibah dari dua jalan dari Anas, sanadnya sahih. Atsar Abu Hurairah di-maushul-kan oleh Baihaqi. Atsar Ibnu Abbas di-maushul-kan oleh Thahawi dengan sanad yang bagus (jayyid), dan atsar Hudzaifah di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dan Ibnu Abi Syaibah.


[13] Hammam adalah Ibnu Munabbih. Riwayatnya ini di-maushul-kan oleh Ahmad (2/314) dengan isnadnya darinya dari Abu Hurairah secara marfu dengan lafal, "Apabila telah dikumandangkan azan subuh, sedangkan salah seorang dari kamu dalam keadaan junub, maka janganlah ia berpuasa pada hari itu." Adapun riwayat Ibnu Abdullah bin Umar di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq. Akan tetapi, namanya diperselisihkan sebagaimana dipaparkan dalam al-Fath. Namun, riwayatnya didukung oleh banyak orang, antara lain Abdullah bin Umar bin Abdul Qari darinya, diriwayatkan oleh Abdur Razzaq (7399) dan Ahmad (2/248).


[14] Yakni, hadits Aisyah dan Ummu Salamah lebih kuat, karena hadits ini diriwayatkan dari mereka dari jalan yang banyak sekali yang semakna, sehingga Ibnu Abdil Barr berkata, "Sesungguhnya riwayat ini sah dan mutawatir. Adapun Abu Hurairah, maka kebanyakan riwayat darinya adalah berupa fatwanya sendiri. Diriwayatkan darinya dari dua jalan ini bahwa ia merafakannya kepada Nabi. Akan tetapi, kemudian Abu Hurairah meralat fatwanya itu. Silakan baca perinciannya di dalam Fathul Bari."


[15] Asal arti kata "mubasyarah" ialah bertemunya dua kulit, juga dapat berarti bersetubuh. Tetapi, bukan ini yang dimaksudkan dalam judul ini, sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Bari. Lafal ini ditafsirkan oleh sebagian orang yang bodoh dengan pengertian bersetubuh. Dengan didasarkan atas kebodohannya itu dia menghukumi hadits ini sebagai hadits maudhu 'palsu' di dalam makalah yang dipublikasikan oleh majalah al-Arabi terbitan Kuwait, dengan penuh kebohongan dan kepalsuan. Hanya kepada Allahlah tempat mengadu.


[16] Di-maushul-kan oleh Thahawi dan lainnya dengan sanad yang sahih sebagaimana telah saya jelaskan dalam Silsilatul Ahaditsish Sahihah (221).


[17] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Hatim dengan sanad yang terputus.


[18] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan sanad yang sahih.


[19] Di-rnaushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang sahih.


[20] Al-Hafizh berkata, "Boleh jadi tertawa Aisyah ini karena merasa heran terhadap orang yang menentang kebolehan perbuatan ini. Ada yang mengatakan bahwa ia menertawakan dirinya sendiri karena menceritakan hal ini, yang biasanya seorang wanita merasa malu menceritakannya kepada kaum laki-laki. Tetapi, ia terpaksa menyampaikannya demi menyampaikan ilmu. Boleh jadi ia tertawa karena geli menceritakan dirinya sendiri yang melakukan hal itu dan dia teringat bahwa sebenarnya dialah pelaku cerita itu. Penyampaiannya dengan kalimat begitu supaya menambah kepercayaan orang yang mendengarnya. Dan, boleh jadi ia tertawa karena gembira terhadap kedudukannya di sisi Nabi dan karena cinta beliau kepadanya yang sedemikian rupa."


[21] Di-maushul-kan oleh penyusun dalam at-Tarikh dan Ibnu Abi Syaibah dari jalan Abdullah bin Abu Utsman bahwa dia melihat Utsman berbuat begitu.


[22] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang sahih.


[23] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dan al-Baghawi dalam al Ja'diyyat.


[24] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq yang semakna dengannya. Imam Malik dan Imam Dawud meriwayatkan yang semakna dengannya secara marfu.



[25] Al-Hafizh tidak mentakhrijnya.


[26] Di-maushul-kan oleh as-Sarqasthi di dalam Gharibul Hadits.


[27] Al-Hafizh tidak mentakhrijnya di sini, dan dimaushulkan oleh Ahmad dan lainnya dengan sanad yang lemah dari Amir bin Rabi'ah, dan akan disebutkan oleh penyusun secara mu'allaq sebentar lagi. Telah saya jelaskan dan saya takhrij di dalam al-Irwa' nomor 68.


[28] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah (3/47) dengan riwayat yang semakna dengannya.



[29] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan sanad yang sahih.


[30] Di-maushul-kan juga oleh Ibnu Abi Syaibah.


[31] Atsar Anas diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dilemahkannya riwayat yang marfu dari Anas. Atsar Hasan di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dan Ibnu Abi Syaibah (3/47) dengan sanad yang sahih. Sedangkan, atsar Ibrahim di-maushul-kan oleh Sa'id bin Manshur, Ibnu Abi Syaibah, dan Abu Dawud dari Ibrahim dengan sanad yang sahih.


[32] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq (7379) dan Ibnu Abi Syaibah (3/70) dengan sanad yang sahih.



[33] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (3/107) dengan isnad yang sahih.


[34] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan dua isnad dari al-Hasan dan Mujahid, dan riwayat Mujahid adalah sahih.


[35] Hadits yang semakna dengannya sudah disebutkan di muka beserta takhrijnya pada nomor 300.


[36] Hadits Jabir di-maushul-kan oleh Abu Nu'aim dalam Kitab as-Siwak dengan sanad yang hasan. Hadits Yazid bin Khalid di-maushul-kan oleh Ahmad, Ashhabus Sunan, dan lain-lainnya, dan sudah ditakhrij pada sumber di atas.


[37] Di-maushul-kan oleh Ahmad dan lainnya dengan sanad sahih, dan hadits ini sudah saya takhrij di dalam Irwa-ul Ghalil (65).


[38] Di-maushul-kan oleh Sa'id bin Manshur dari Atha', dan oleh Abd bin Humaid dari Qatadah.


[39] Di-maushul-kan oleh Muslim dan Ahmad (2/316) dari hadits Abu Hurairah.


[40] Ini merupakan perkataan Imam Bukhari sendiri sebagai hasil ijtihad fiqihiahnya, demikian pula mengenai masalah istinsyaq 'menghirup air ke dalam hidung'. Akan tetapi, terdapat riwayat yang membedakan antara orang yang berpuasa dan yang tidak berpuasa, yaitu mengenai istinsyaq yang dilakukan secara bersangatan, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ashhabus-Sunan dan disahkan oleh Ibnu Khuzaimah dan lainnya dari jalan Ashim bin Laqith bin Shabrah dari ayahnya, bahwa Nabi bersabda kepadanya, "Bersungguh-sungguhlah kamu dalam beristinsyaq kecuali jika kamu sedang berpuasa." Tampaknya penyusun (Imam Bukhari) mengisyaratkan hal ini dengan mengemukakan atsar al-Hasan sesudahnya. Demikian keterangan al-Fath. Saya katakan bahwa hadits Ashim tersebut adalah sahih, dan telah saya takhrij di dalam Shahih Abu Dawud (130) dan al-Irwa. (90).


[41] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah.


[42] Di-maushul-kan oleh Sa'id bin Manshur dan Abdur Razzaq. Akan tetapi, di dalam riwayat Abdur Razzaq (7487) terdapat tambahan, "Jika dia menelannya padahal sudah dikatakan kepadanya bahwa hal itu terlarang", Atha' menjawab, "Kalau begitu batal puasanya." Ia mengucapkan demikian beberapa kali. Sanadnya sahih.


[43] Di-maushul-kan oleh Ashhabus-Sunan dengan isnad yang lemah sebagairnana saya jelaskan di dalam Takhrij at-Targhib (2/74).


[44] Di-maushul-kan oleh Baihaqi (4/228) dari dua jalan dari Ibnu Mas'ud.


[45] Atsar Sa'id bin Musayyab di-maushul-kan oleh Musaddad dan lainnya, dan diriwayatkan oleh Abdur Razzaq (7469) dan Ibnu Abi Syaibah (3/105) dengan lafal, "Hendaklah ia berpuasa menggantikan setiap hari puasa yang ditinggalkannya itu dalam sebulan.", dan sanadnya sahih. Atsar asy-Sya'bi diriwayatkan oleh Sa'id bin Manshur dengan sanad yang sahih juga, dan Abdur Razzaq (7476), dan Ibnu Abi Syaibah (3/105). Atsar Ibnu Jubair yaknai Sa'id bin Jubair di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad sahih. Atsar Ibrahim yakni Ibnu Yazid an-Nakha'i di-maushul-kan oleh Said bin Manshur dan Ibnu Abi Syaibah dengan sanad sahih. Atsar Qatadah di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan sanad yang sahih. Dan, atsar Hammad yakni Ibnu Abi Sulaiman diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dari Abu Hanifah darinya.


[46] Saya melihat riwayat ini bukan riwayat mauquf dari Abu Hurairah, tetapi merupakan riwayat marfu dengan lafal, "Barangsiapa yang terdorong muntah sedangkan dia berpuasa, maka dia tidak wajib mengqadha; dan jika dia sengaja muntah, maka hendaklah ia mengqadha." Hadits ini sudah saya takhrij di dalam al-Irwa' (915).


[47] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan dua isnad yang sahih (3/51/39).


[48] Di-maushul-kan oleh Malik dengan isnad yang sahih.


[49] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang sahih, dan oleh Nasa'i dan Hakim.


[50] Atsar Sa'ad di-maushul-kan oleh Imam malik dengan sanad yang terputus. Atsar Zaid di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan sanad yang lemah. Atsar Ummu Salamah dimaushulkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang di dalamnya terdapat perawi yang tidak disebutkan namanya. Oleh karena itu, penyusun membawakan riwayat ini dengan menggunakan kata kerja pasif.


[51] Di-maushul-kan oleh penyusun di dalam kitab at-Tarikh. Ummu Alqamah ini namanya Mirjanah, dan keadaannya tidak dikenal (majhub).


[52] Di-maushul-kan oleh Nasai dari jalan Abu Hurairah dari al-Hasan. Diperselisihkan pensanadannya kepada al-Hasan sebagaimana dijelaskan oleh al-Hafizh dalam al-Fath. Akan tetapi, hadits ini diriwayatkan secara sah dari selain jalan ini dari lebih dari seorang sahabat, dan telah saya takhrij di dalam al-Irwa'. Namun, hadits ini mansukh (dihapuskan hukumnya), dan nasikhnya atau penghapusnya ialah hadits Ibnu Abbas yang akan datang (nomor 946), juga oleh hadits Abu Sa'id al-Khudri yang mengatakan, "Nabi telah memberikan kemurahan untuk berbekam bagi orang yang berpuasa", dan sanad hadits ini juga sahih sebagaimana saya jelaskan di situ.


[53] Tambahan ini secara mu'allaq pada penyusun, tetapi di-maushul-kan oleh al-Isma'ili.


[54] Tambahan ini adalah mu'allaq pada penyusun, tetapi di-maushul-kan oleh Ibnu Mandah di dalam Gharaaibi Syu'bah, namun isnadnya diperselisihkan. Silakan baca al-Fath.


[55] Di-maushul-kan oleh penyusun pada akhir bab ini dari Ibnu Umar. Sedangkan, riwayat Salamah di-maushul-kannya pada "65 -TAFSIRU AL-BAQARAH / 26 - BAB".


[56] Riwayat ini disebutkan secara mu'allaq oleh penyusun, dan di-maushul-kan oleh Baihaqi di dalam Sunannya (4/200) dengan sanad sahih. Di-maushul-kan juga oleh Abu Dawud dan lainnya dengan redaksi yang mirip dengan itu. Silakan periksa Shahih Abu Dawud (523)


[57] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dan Daruquthni dengan sanad yang sahih. Juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (3/32).


[58] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan lafal yang hampir sama (3/74) dengan isnad yang sahih.



[59] Di-maushul-kan oleh Sa'id bin Manshur dengan isnad yang sahih.



[60] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq secara mauquf pada Abu Hurairah dengan isnad yang sahih. Inilah yang dimaksud dengan "mursal' di sini, dan ini merupakan istilah khusus. Karena, pengertian "mursal" yang sebenarnya ialah periwayatan di mana seorang tabi'i berkata, "Rasulullah bersabda " (dengan tidak menyebutkan nama sahabat), sebagaimana istilah yang sudah dimaklumi.


[61] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq, Sa'id bin Manshur, dan Baihaqi dengan sanad yang sahih.



[62] Ini adalah perkataan Imam Bukhari sendiri sebagai hasil ijtihad fiqihiah.


[63] Al-Hafizh tidak mentakhrijnya.


[64] Di-maushul-kan oleh Daruquthni dalam Kitab adz-Dzabh dengan sanad sahih.


[65] Riwayat ini adalah mu'allaq di sisi penyusun dari beberapa jalan. Tetapi, sebagian jalannya di-maushul-kan oleh Muslim dan lainnya sebagaimana sudah saya jelaskan di dalam Ash-Shahihah (pada nomor sebelum 2000).



[66] Riwayat ini juga mu'allaq, tetapi di-maushul-kan oleh Ahmad.


[67] Di-maushul-kan oleh Ibnu Khuzaimah, al-Hasan bin Sufyan, dan al-Baihaqi (3/265), dan di dalam sanadnya terdapat Abu Haris sedangkan dia itu lemah.


[68] Di-mausltu!-kan oleh Said bin Manshur dan Ibnu Abi Syaibah (3/12) dengan sanad yang sahih.


[69] Seakan-akan dia berkata, "Cahaya matahari masih tampak, maka alangkah baiknya kalau engkau tunggu sehingga cahayanya lenyap dan malam tiba." Dengan ucapannya ini ia mengisyaratkan kepada firman Allah, 'Dan sempurnakanlah puasa hingga malam tiba.' Seolah-olah dia mengira bahwa malam itu belum datang sehingga dengan jelas matahari telah tenggelam secara langsung, sesudah kegelapan merata ke timur dan barat. Maka, Nabi memberikan pengertian kepadanya bahwa malam itu dianggap sudah tiba apabila permulaan gelap telah terjadi dari arah timur dan persis setelah matahari tenggelam.


[70] Abdur Razzaq menambahkan (4/226/7594) bahwa orang itu berkata, "Kalau seseorang mau melihat-lihatnya di atas kendaraannya, niscaya dia dapat melihatnya, yakni melihat matahari." Sanadnya sahih menurut syarat Shahih Bukhari dan Muslim.


[71] Di-maushul-kan oleh Abd bin Humaid, dia berkata, "Kami diberi tahu oleh Ma'mar tentang hal itu." Sanadnya sahih.


[72] Menunjuk kepada hadits yang baru saja disebutkan di muka "51- BAB" nomor 965.


[73] Muslim menambahkan (3/168): "dan puasa Ramadhan".


[74] Muslim juga menambahkan: "sebagai gantinya".


[75] Tambahan ini diriwayatkan secara mu'allaq oleh penyusun, dan di-maushul-kan oleh Nasa'i dengan sanad yang sahih.


[76] Jual beli mulamasah ialah dengan menyentuh kain tanpa melihatnya. Dengan cara demikian jual beli pun terjadi dan tidak ada hak khiyar 'menentukan pilihan'. Demikian pula dengan munabadzah, di sini si pembeli tidak punya hak untuk melihat barangnya. Larangan jual beli mulamasah dan munabadzah ini sudah disebutkan dari jalan lain pada nomor 328 dengan ditegaskan sebagai hadits marfu dari Nabi saw. Sedangkan, larangan puasanya itu tidak saya lihat secara tegas sebagai hadits marfu dalam kitab ini. Karena itulah saya tidak memasukkannya ke jalan periwayatan yang lalu, dan saya memberinya nomor tersendiri.


Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani - Gema Insani Press

Sunday, February 27, 2011

Kitab Keutamaan-Keutamaan Kota Madinah

Bab 1: Kesucian Kota Madinah


901. Anas r.a. mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, "Madinah itu haram (tanah suci) dari ini sampai ini, tidak boleh dipotong (ditebang) pohonnya, dan tidak boleh dilakukan bid'ah di dalamnya. Barangsiapa yang membuat bid'ah (atau melindungi orang yang berbuat bid'ah) di dalamnya, maka ia terkena laknat Allah, malaikat, dan manusia seluruhnya."


902. Abu Hurairah r.a. berkata, "Seandainya saya melihat biawak memakan rumput di Madinah, niscaya saya tidak akan menghardiknya." Nabi saw. bersabda, "Apa yang ada di antara dua batu hitam (tanda pembatas) Madinah itu diharamkan lewat lisanku." (Dalam satu riwayat: "Apa yang ada di antara dua batu hitam Madinah adalah haram.") Abu Hurairah berkata, "Nabi mendatangi bani Haritsah, lalu beliau bersabda, "Saya kira kalian wahai bani Haritsah, telah keluar dari Tanah Haram." Kemudian beliau berpaling dan bersabda, "Namun, kalian masih ada di Tanah Haram."




Bab 2: Keutamaan Madinah dan Bahwa Madinah Itu Melenyapkan Manusia yang Buruk-Buruk


903. Abu Hurairah r.a. berkata, "Rasulullah bersabda, 'Saya diperintahkan pergi ke suatu desa yang memakan desa-desa yang lain, mereka menyebutnya Yatsrib. Yaitu, Madinah, yang meniadakan manusia (yang buruk) sebagaimana ubupan (embusan tukang besi) meniadakan kotoran besi."




Bab 3: Madinah Itu Dapat Disebut Thabah


(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits Abu Humaid as-Sa'idi yang tertera pada nomor 726 di muka.")




Bab 4: Dua Buah Batu Pembatas Kota Madinah


(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Hurairah yang baru disebutkan pada bab pertama di atas.")




Bab 5: Orang Yang Membenci Madinah


904. Abu Hurairah r.a. berkata, "Saya mendengar Rasulullah bersabda, 'Mereka meninggalkan Madinah atas keadaannya yang terbaik. Ia tidak didatangi selain oleh pencari rezeki (yang beliau maksudkan adalah binatang buas dan burung). Akhir orang yang dikumpulkan adalah dua orang penggembala dari (kabilah) Muzainah, yang mau ke Madinah. Keduanya berteriak memanggil-manggil kambingnya. Kemudian mereka mendapatinya telah menjadi binatang liar. Sehingga, setelah keduanya sampai di Tsaniyatul Wada', mereka tersungkur pada kedua wajahnya.'"


905. Sufyan bin Abu Zuhair r.a. berkata, "Saya mendengar Rasulullah bersabda, 'Yaman itu akan ditaklukkan. Maka, datanglah satu kaum yang menggiring binatangnya. Mereka membawa keluarganya dan orang-orang yang menaatinya, sedang Madinah itu lebih baik bagi mereka. Seandainya mereka mengetahui Syam itu akan ditaklukkan, maka akan datang padanya suatu kaum dengan menggiring binatang ternaknya dan membawa keluarganya dan orang-orang yang menaatinya. Padahal, Madinah itu lebih baik bagi mereka, jika mereka mengetahuinya. Irak akan ditaklukkan, maka datanglah suatu kaum yang menggiring binatangnya. Lalu, mereka membawa keluarganya dan orang-orang yang menaatinya. Padahal, Madinah itu lebih baik bagi mereka, jika mereka mengetahuinya."




Bab 6: Iman Itu Akan Berhimpun ke Madinah


906. Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya iman itu berkumpul ke Madinah sebagaimana ular berkumpul di lubangnya."




Bab 7: Dosa Orang yang Bermaksud Berbuat Buruk terhadap Para Penghuni Kota Madinah


907. Sa'ad r.a. berkata, "Saya mendengar Nabi bersabda, 'Tidaklah seseorang membuat tipu daya terhadap penghuni Madinah melainkan ia akan hancur sebagaimana hancurnya garam dalam air.'"




Bab 8: Benteng-Benteng Kota Madinah


908. Usamah r.a. berkata, "Nabi naik ke salah satu benteng Madinah lalu beliau bersabda, 'Apakah kalian melihat apa yang aku lihat? (Mereka menjawab, 'Tidak.' Beliau bersabda 8/89) 'Sesungguhnya aku melihat tempat-tempat terjadinya fitnah di sela-sela rumah-rumah kamu seperti tempat tempat jatuhnya tetesan air hujan.'"




Bab 9: Dajal Tidak Bisa Memasuki Kota Madinah


909. Abu Bakrah mengatakan bahwa Nabi saw. bersabda, "Tidaklah masuk kota Madinah ketakutan terhadap Masih ad-Dajal, (dan 8/102) pada hari itu Madinah mempunyai tujuh buah pintu gerbang, di atas setiap pintu ada dua malaikat."


910. Abu Hurairah r.a. berkata, "Rasulullah bersabda, 'Pada pintu-pintu kota Madinah ada malaikat yang menyebabkan tha'un 'wabah' dan Dajal tidak memasukinya.'"


911. Anas bin Malik r.a. mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, "Tidak ada suatu negeri kecuali akan dimasuki oleh Dajal selain kota Mekah dan Madinah yang setiap pintu gerbangnya ada malaikat-malaikat yang berbaris menjaganya, (maka Dajal dan wabah tha'un tidak akan dapat mendekatinya insya Allah 8/103), (dan dalam satu riwayat: Dajal datang sehingga turun di sudut kota Madinah 8/102). Kemudian Madinah menggoncang penghuninya tiga kali. Sehingga, Allah mengeluarkan seluruh orang kafir dan munafik."


912. Abu Sa'id al Khudri r.a. berkata, "Rasulullah menceritakan kepada kami sebuah cerita panjang tentang Dajal. Beliau menceritakan Dajal itu kepada kami dengan bersabda, 'Dajal itu akan datang dan ia diharamkan masuk pintu Madinah. Lalu, ia singgah di sebagian kota Madinah yang gersang (dalam satu riwayat: di dekat Madinah). Pada saat itu keluarlah seorang laki-laki yang merupakan sebaik-baik manusia atau dari golongan manusia yang terbaik. Ia berkata, 'Saya bersaksi bahwa kamu adalah Dajal yang Rasulullah telah menceritakan kepada kami tentang kamu.' Lalu Dajal berkata, 'Bagaimana pendapatmu, jika aku matikan orang ini kemudian aku hidupkan lagi, apakah kamu masih meragukan terhadap persoalan itu?' Mereka menjawab, 'Tidak.' Kemudian ia menghidupkan lalu mematikannya. Ketika menghidupkannya, ia berkata, 'Demi Allah, saya tidak pernah dapat melihat engkau yang lebih jelas daripada yang aku lihat hari ini.' Lalu, Dajal berkata, 'Saya bunuh dia.' (Dalam satu riwayat: Lalu Dajal hendak membunuhnya). Namun, ia tidak diberi kekuasaan terhadapnya."




Bab 10: Madinah Itu Dapat Melenyapkan Apa-Apa yang Buruk


913. Zaid bin Tsabit r.a. berkata, "Ketika Nabi pergi ke Uhud, sebagian orang dari sahabat beliau kembali pulang (dan para sahabat Nabi pada waktu itu terbagi menjadi dua kelompok 5/31). Lalu yang satu golongan berkata, 'Kita bunuh mereka.' Golongan yang lain berkata, 'Tidak, jangan bunuh mereka!' Maka, turunlah ayat 88 surah an-Nisaa', 'Maka, mengapa kamu terpecah menjadi dua golongan dalam menghadapi orang-orang munafik, padahal Allah telah membalikkan mereka kepada kekafiran disebabkan usaha mereka sendiri?' Nabi bersabda, 'Sesungguhnya kota Madinah itu adalah (negeri yang bagus 5/181), ia mengeluarkan orang-orang (dalam satu riwayat: dosa-dosa, dan dalam riwayat lain: kotoran yakni manusia-manusia kotor),[1] sebagaimana halnya api membersihkan karat besi (dalam satu riwayat: karat perak)."




Bab 11: Ketidaksenangan Nabi Jika Madinah Dikosongkan


(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Anas yang tertera pada nomor 360 di muka.")




Bab 12: Raudhah (Taman)


914. Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Nabi saw. bersabda, "Di antara rumahku[2] dengan mimbarku terletak sebuah raudhah (taman) dari taman-taman surga. Mimbarku itu ada di atas telagaku."


915. Aisyah r.a. berkata, "Ketika Rasulullah tiba di Madinah, Abu Bakar dan Bilal jatuh sakit. (Lalu saya menemui keduanya, saya berkata, 'Duhai Ayahanda, bagaimana keadaanmu? Wahai Bilal, bagaimana keadaanmu?' 7/5). Abu Bakar apabila terserang demam ia mengucapkan:

'Setiap orang berpagi-pagi di kalangan keluarganya.

Sedang kematian lebih dekat daripada sepasang sandalnya'

Dan Bilal, apabila demamnya telah hilang, ia menarik suara dengan perkataannya:

'Ketauhilah, merinding bulu romaku

Apakah nanti malam aku masih bermalam

Di sebuah lembah

Sedang di sekitarku ada pohon idzkhir dan pohon jalil?

Apakah pada suatu hari aku akan sampai ke perairan Majannah
Apakah akan tampak bagiku (bukit) Syamah dan Thafil?'
Ia berkata, 'Ya Allah, laknatilah Syaibah bin Rabi'ah, Utbah bin Rabi'ah, dan Umayyah bin Khalaf sebagaimana mereka telah mengusir kami dari tanah kami ke tanah waba 'wabah'.' Lalu aku datang kepada Rasulullah menginformasikan hal itu. (4/246) Beliau berdoa, 'Ya Allah, jadikanlah kami cinta kepada Madinah seperti cinta kami terhadap Mekah atau bahkan melebihinya. Ya Allah, berkahilah di dalam (takaran) sha' kami dan mud kami, sehatkanlah Madinah kepada kami, dan pindahkanlah panasnya ke Juhfah.'" Aisyah berkata, "Kami datang ke Madinah yang waktu itu merupakan bumi Allah yang paling banyak wabahnya." Ia berkata, "Buth-han waktu itu mengalirkan air." Ia maksudkan air yang telah berubah warna dan baunya.


916. Umar r.a. berdoa, "Ya Allah, karuniakanlah aku suatu anugerah, yaitu mati syahid di jalan-Mu (yakni dalam membela agama Mu), dan jadikanlah kematianku di negeri Rasul-Mu."


Catatan Kaki:



[1] Riwayat terakhir ini lebih akurat, sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh.


[2] Demikian pula yang tercantum dalam hadits Abdullah bin Zaid al-Mazini pada nomor 616 di muka, dan inilah yang mahfuzh (akurat). Pada beberapa kitab hadits di luar Shahih Bukhari dan Muslim diriwayatkan dengan lafal qabrii 'kuburku ', dan riwayat ini tidak mahfuzh. Seakan-akan ini merupakan periwayatan dengan makna. Karena, semasa hidup Rasulullah tidak ada kubur di situ sehingga dapat dibatasi tempat itu dengan kubur tersebut.


Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani - Gema Insani Press

Monday, February 21, 2011

Kitab Mengganti Buruan

Bab 1: Mengganti Binatang Buruan "Janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya adalah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa sampai ke Kabah, atau (dendanya) membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau ber puasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia itu merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya. Allah telah memaa}kan apa yang telah lalu. Dan, barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Mahakuasa lagi mempunyai (kekuasaan) untuk menyiksa. Dihalalkan bagi kamu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan. Diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan, bertakwalah kepada Allah yang kepada Nyalah kamu akan dikumpulkan." (al-Maa'idah: 95-96)


Ibnu Abbas dan Anas memandang tidak apa-apa orang yang sedang ihram menyembelih binatang yang bukan buruan, seperti unta, kambing, sapi, ayam, dan kuda.[1]


(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Qatadah yang disebutkan berikut ini.")




Bab 2: Jika Orang yang Sedang Ihram Melihat Binatang Buruan, Lalu Tertawa, Maka Orang yang Tidak Sedang Ihram Mengerti Hal Itu


880. Abu Qatadah berkata, "Kami berangkat bersama Nabi pada tahun perjanjian Hudaibiyah (menuju Mekah 6/202). (Dan dalam satu riwayat: Kami bersama Rasulullah di Ilqahah, yang jaraknya dari Madinah sejauh tiga marhalah 2/211). Lalu, para sahabat beliau berihram, sedang saya tidak berihram. (Dan dalam satu riwayat disebutkan bahwa Rasulullah pergi keluar untuk melakukan umrah, lalu mereka pergi juga bersama beliau. Lalu, beliau berpaling kepada segolongan dari mereka yang di antaranya terdapat Abu Qatadah. Kemudian beliau bersabda, 'Pergilah ke tepi laut sehingga kita bertemu.' Lalu, mereka pergi ke tepi laut. Setelah kernbali, mereka mengerjakan ihram kecuali Abu Qatadah yang tidak berihrarn). Kami diberi kabar tentang adanya musuh di Ghaiqah.[2] (Dalam satu riwayat: dan Nabi diberi tahu bahwa ada musuh yang akan menyerangnya, lalu beliau berangkat). Lalu, kami pergi menuju ke arah mereka. (Dan dalam satu riwayat: Pada suatu hari saya duduk bersama beberapa sahabat Nabi di suatu tempat di jalan Mekah, dan Rasulullah di depan kami. Orang-orang dalam keadaan ihram, sedangkan saya tidak berihram 3/129). Lalu, teman-temanku melihat keledai liar. Maka, sebagian dari mereka tertawa kepada sebagian yang lain, (sedang saya sibuk menyambung sandal saya. Mereka tidak menggangguku, dan mereka ingin kalau saya melihatnya), lalu saya memandang, (dalam satu riwayat: saya menoleh) dan melihatnya. (Kemudian saya saya mendekati kuda yang bernama al-Jaradah 3/216), lalu saya pasang pelana nya. Lantas saya naiki. Tetapi, saya lupa tidak membawa cambuk dan tombak. Lalu, saya berkata kepada mereka, 'Ambilkan cambuk dan tombak.' Mereka menjawab, 'Tidak mau. Demi Allah, kami tidak mau membantumu sedikit pun (karena kami sedang ihram). Maka saya marah, lalu turun, dan mengambil cambuk dan tombak. Setelah itu, saya naik lagi. Kemudian saya datangi himar di belakang perbukitan, dan saya naik ke atas gunung. Lalu, saya membawa kuda itu ke sana. Kemudian saya menusuknya dan menambatkannya. (Dan pada jalan periwayatan yang ketiga: maka tidak ada lagi kecuali itu, sehingga saya menyembelihnya 6/222). Lalu, saya meminta tolong kepada mereka, namun mereka enggan menolong saya. (Dalam suatu riwayat: Lalu saya datang kepada mereka, lantas saya berkata kepada mereka, 'Berdirilah dan bawakanlah.' Mereka menjawab, 'Kami tidak akan menyentuhnya' Maka, saya membawanya) kepada teman-teman saya dan orang-orang yang berjalan kaki. Lalu, sebagian mereka berkata, 'Makanlah.' Dan, sebagian lagi berkata, 'Jangan makan', Maka, karni makan sebagian darinya (dan dalam satu riwayat: lalu sebagian sahabat Nabi memakan sebagian darinya, dan yang sebagian lagi enggan memakannya 3/230). Kemudian mereka merasa ragu-ragu memakannya, karena mereka sedang ihram. Lalu, saya berkata, 'Saya akan menghentikan Nabi untuk kalian.' Kemudian kami berangkat sambil saya sembunyikan lengan keledai yang saya bawa. Kemudian kami menyusul Rasulullah dan kami khawatir terpotong (terputus dari Nabi), lalu saya mencari beliau. Sekali tempo saya mengangkat kudaku agar berlari cepat, dan sekali tempo berjalan biasa. Lalu, saya bertemu dengan seorang laki-laki dari bani Ghifar di tengah malam. Saya berkata kepadanya, 'Di manakah kamu tinggalkan Rasulullah?' Dia menjawab, 'Saya tinggalkan beliau di Ta'hin. Beliau berada di tempat air.' Lalu saya temui beliau, kemudian saya berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya para sahabat engkau berkirim salam dengan membacakan, 'Semoga salam dan rahmat Allah atasmu.' Mereka khawatir terpotong oleh musuh, maka lihatlah mereka, (dan dalam satu riwayat: nantikanlah mereka.) Lalu, beliau melakukannya. Saya berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami berburu keledai liar, dan kami mempunyai kelebihan daripadanya.' (Dalam satu riwayat: Lalu kami tanyakan hal itu kepada beliau, kemudian beliau bertanya, 'Apakah kalian membawa sesuatu darinya?' Saya menjawab, 'Ya.' Lalu, saya ambilkan lengan bagian atas. Kemudian beliau memakannya sampai habis, padahal beliau sedang dalam keadaan ihram.)." Sementara itu, dalam riwayat lain disebutkan bahwa lalu mereka membawakan daging keledai betina. Maka, setelah mereka datang kepada Rasulullah, mereka berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami telah berihram, tetapi Abu Qatadah belum berihram." Lalu, mereka melihat keledai liar, lantas dinaiki oleh Abu Qatadah. Lalu, mereka sembelih keledai yang betina, lalu mereka turun dan memakan dagingnya. Kemudian mereka bertanya, "Apakah kami boleh memakan daging buruan padahal kami sedang ihram?" Lalu, mereka bawa dagingnya yang masih tersisa. Beliau bertanya, "Apakah ada seseorang dari kalian yang menyuruhnya membawanya atau menunjukkannya?" Mereka menjawab, "Tidak." Kemudian Rasulullah bersabda kepada para sahabatnya, "Sesungguhnya itu adalah makanan yang diberikan Allah kepada kalian, maka makanlah dagingnya yang masih ada)." Padahal, mereka sedang berihram.




Bab 3: Orang yang Sedang Berihram Tidak Boleh Memberi Pertolongan kepada Orang yang Tidak Ihram Untuk Membunuh Binatang Buruan


(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits Abu Qatadah di atas.")




Bab 4: Orang yang Sedang Ihram Jangan Memberi Isyarat ke Tempat Binatang Buruan dengan Tujuan Supaya Diburu Oleh Orang yang Tidak Berihram


(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits yang diisyaratkan di muka.")




Bab 5: Apabila Seseorang yang Sedang Ihram Diberi Hadiah Berupa Keledai liar yang Masih Hidup, Lalu Ia Enggan Menerimanya


881. Sha'b bin Jatstsamah al-Lautsi (salah seorang sahabat Nabi 3/136) mengatakan bahwa ia menghadiahkan keledai liar kepada Rasulullah ketika beliau berada di Abwa' atau Waddan (dalam kondisi menjalankan ihram), lalu beliau menolaknya. Maka, ketika beliau melihat air muka Sha'b, beliau bersabda, "(Ketahuilah 3/130), sesungguhnya kami tidak menolaknya selain karena kami sedang ihram." (Dalam satu riwayat: Sha'b berkata, "Maka, ketika beliau melihat air muka saya ketika beliau menolak hadiah saya, beliau bersabda, "Bukannya kami menolak pemberianmu, tetapi kami sedang ihram.")




Bab 6: Apa yang Boleh Dibunuh oleh Orang yang Sedang Ihram dari Golongan Binatang Melata


882. Abdullah bin Umar r.a. mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, "Ada lima jenis binatang melata yang tidak berdosa sama sekali bagi orang yang sedang ihram untuk membunuhnya (yaitu: kalajengking, tikus, anjing gila, gagak, dan burung rajawali 4/99)."


883. Abdullah bin Umar mengatakan bahwa Hafshah berkata, "Rasulullah bersabda, 'Ada lima jenis binatang yang tidak berdosa jika seseorang membunuhnya, yaitu gagak, burung rajawali, tikus, kalajengking, dan anjing gila.'"


884. Aisyah mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, "Lima macam binatang yang seluruhnya fasik (keji), yang boleh dibunuh di tanah haram yaitu gagak, burung rajawali, kalajengking, tikus, dan anjing gila."


885. Abdullah (Ibnu Mas'ud) r.a. berkata, "Ketika kami bersama Nabi di suatu gua di Mina, tiba-tiba turun atas beliau surah Wal-Mursalat. Beliau membacanya dan saya menerimanya dari mulut beliau. Sesungguhnya mulut beliau sudah basah dengan ayat itu. Tiba-tiba ada seekor ular melompat kepada kami, lalu Nabi bersabda, 'Bunuhlah ular itu!' Maka, kami segera menuju ke ular itu, namun ular itu sudah pergi. Lalu, Nabi bersabda, 'Ular itu terpelihara dari keburukanmu sebagaimana kamu telah terpelihara dari keburukannya.'"


886. Aisyah r.a., istri Nabi saw., mengatakan bahwa Rasulullah bersabda mengenai cecak, "Dia itu sedikit keji." Namun, saya tidak mendengar beliau menyuruh membunuhnya.


Abu Abdillah berkata, "Yang kami maksudnya dengan ini ialah bahwa Mina termasuk tanah suci, dan mereka memandang tidak bersalah kalau membunuh ular."




Bab 7: Tidak Boleh Dipotong Pohon Tanah Suci


Ibnu Abbas berkata mengenai apa yang diterima dari Nabi saw., "Tidak boleh dipotong duri (yakni pohon) tanah suci."[3]




Bab 8: Tidak Boleh Mengejutkan Binatang Buruan di Tanah Haram Sehingga Lari Ketakutan


(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Abbas berikut ini.")




Bab 9: Tidak Halal Berperang Di Mekah


Abu Syuraih mengatakan bahwa Nabi saw. bersabda, "Tidak boleh seseorang mengalirkan darah di Mekah."[4]


887. Ibnu Abbas r.a. berkata, "Nabi bersabda pada hari pembebasan kota Mekah, 'Tidak ada hijrah lagi (sesudah fathu Mekah ini), tetapi ada jihad dan niat. Apabila kamu diminta untuk berangkat (perang), maka berangkatlah. Sesungguhnya negeri ini adalah negeri yang diharamkan (yakni di jadikan tanah suci oleh Allah) sejak Allah menciptakan semua langit dan bumi. Negeri ini dianggap suci oleh Allah sampai hari kiamat nanti. Tidak halal bagi seseorang sebelumku mengadakan peperangan di negeri ini, (dan tidak halal pula bagi seorang pun sesudahku 2/95), dan tidak halal bagi diriku sendiri kecuali sesaat dari waktu siang. Negeri ini dianggap suci oleh Allah sampai hari kiamat nanti. Negeri ini tidak halal dipotong durinya dan tidak boleh dilarikan (dibikin lari/dikejutkan) binatang buruannya. Juga tidak boleh diambil barang temuannya kecuali oleh orang yang hendak memberitahukannya, dan tidak boleh ditebang tanamannya.'" Saya berkata, 'Wahai Rasulullah, kecuali pohon idzkhir, karena ia dipergunakan oleh tukang pandai besi untuk menyalakan api dan untuk keperluan rumah.' (Dalam riwayat lain: karena ia digunakan pandai besi untuk menyalakan api dan untuk kubur (nisan) kita. Dan, dalam satu riwayat: untuk atap rumah kita 3/13). Lalu, beliau diam, kemudian bersabda, 'Kecuali idzkhir.'" (Ikrimah berkata, "Tahukah engkau, bagaimana melarikan (menjadikan lari) binatangnya?" Ibnu Abbas menjawab, "Yaitu, engkau menjauhkannya dari tempat berteduh, lantas engkau menempatinya.")




Bab 10: Berbekam Untuk Orang Yang Ihram


Ibnu Umar mengecos anaknya dengan benda panas, padahal ia sedang berihram. Ia berobat dengan sesuatu yang tidak mengandung wewangian.[5]


888. Ibnu Buhainah r.a. berkata, "Nabi berbekam di tengah kepala beliau padahal beliau sedang ihram di Lahyu Jamal[6] (di jalan ke Mekah 7/15)."




Bab 11: Perkawinan Orang yang Sedang Ihram


889. Ibnu Abbas r.a. mengatakan bahwa Nabi saw mengawini Maimunah padahal beliau sedang ihram.[7]




Bab 12: Harum-haruman yang Dilarang Bagi Orang yang Sedang Ihram, Lelaki dan Wanita


Aisyah berkata r.a., "Wanita yang ihram tidak boleh mengenakan pakaian yang dicelup dengan waras atau za'faran."[8]


(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Umar yang tertera pada nomor 89 di muka.")




Bab 13: Mandi Bagi Orang yang dalam Keadaan Ihram


Ibnu Abbas r.a. berkata, "Orang yang sedang ihram boleh masuk pemandian (kamar mandi)."[9]


Ibnu Umar dan Aisyah menganggap tidak apa apa orang yang berihram menggosok badannya.[10]


890. Abdullah bin Hunain mengatakan bahwa Abdullah bin Abbas dan Miswar bin Makhramah berselisih pendapat pada waktu keduanya berada di Abwa'. Abdullah bin Abbas berkata, "Orang yang ihram boleh membasuh kepalanya." Miswar berkata, "Orang yang sedang ihram tidak boleh membasuh kepalanya." Kemudian aku disuruh oleh Abdullah bin Abbas ke tempat Abu Ayyub al-Anshari untuk menanyakan sesuatu yang diperselisihkan itu. Aku menemui Abu Ayyub al-Anshari yang sedang mandi dan berada di kedua tepi sumur. Ia menutupi tubuhnya dengan selembar kain. Lalu, aku mengucapkan salam kepadanya, kemudian ia bertanya, "Siapakah ini?" Aku menjawab, "Aku Abdullah bin Hunain. Abdullah bin Abbas menyuruhku supaya menemui engkau agar aku menanyakan kepada engkau bagaimanakah Rasulullah mencuci kepala beliau di kala sedang ihram." Lalu, Abu Ayyub meletakkan tangannya di atas kain dan ia merendahkannya sehingga kepalanya tampak jelas bagiku. Kemudian ia berkata kepada seseorang yang menuangkan (air) kepadanya, 'Tuangkanlah." Lalu, ia mencurahkan (air) di atas kepalanya. Kemudian ia menggerak-gerakkan kepalanya dengan kedua tangannya, memajukan dan memundurkan kedua tangannya. Setelah itu, ia berkata, 'Demikianlah saya melihat Rasulullah melakukannya.'"




Bab 14: Mengenakan Sepasang Sepatu Bagi Orang yang Sedang Berihram Jika Tidak Mendapatkan Sepasang Sandal


891. Ibnu Abbas r.a. berkata, "Saya mendengar Nabi berkhutbah (dalam satu riwayat: berkhutbah kepada kami 2/216) di padang Arafah (seraya bersabda), 'Barangsiapa yang tidak mempunyai sepasang terompah (sandal), maka hendaklah ia mengenakan sepasang sepatu (khuf). Barangsiapa yang tidak menemukan kain, maka hendaklah ia mengenakan serual 'celana' untuk orang yang sedang ihram.'"




Bab 15: Apabila Seseorang yang Ihram Itu Tidak Menemukan Kain Panjang, Maka Hendaklah Mengenakan Celana


(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Abbas di muka.")




Bab 16: Menyandang Senjata Bagi Orang-Orang yang Berihram


Ikrimah berkata, "Apabila seseorang yang sedang ihram takut kepada musuh, maka bolehlah ia menyandang senjata dan membayar tebusan, dan tidak ditagih di dalam membayar fidyah.'"[11]


(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya sebagian dari hadits al-Barra' yang akan disebutkan pada '64-AL-MAGHAZI / 43 - BAB'.")




Bab 17: Memasuki Tanah Suci dan Mekah Tanpa Ihram


Ibnu Umar masuk Mekah.[12]


Nabi saw. hanya memerintahkan bertalbiyah kepada orang yang hendak berhaji dan berumrah. Beliau tidak menyebut-nyebut para pencari kayu bakar dan lain-lainnya.[13]


892. Anas bin Malik r.a. mengatakan bahwa Rasulullah masuk pada tahun pembebasan Mekah, dan di atas kepala beliau ada pelindung kepala (dari senjata). Ketika beliau melepasnya, datanglah seorang laki-laki seraya berkata, "Sesungguhnya Ibnu Khathal bergantung di kain penutup Ka'bah." Maka, beliau bersabda, "Bunuhlah dia." (Imam Malik berkata, "Nabi sepengetahuan kami, wallahu'alam, pada hari itu tidak sedang ihram." 5/92).




Bab 18: Apabila Seseorang Melakukan Ihram dengan Mengenakan Gamis Sebab Kebodohannya


Atha' berkata, "Apabila seseorang memakai wewangian atau mengenakan gamis (baju) karena bodoh (tidak mengerti) atau karena lupa, maka ia tidak wajib membayar kafarat."[14]


(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya sebagian dari hadits Ya'la yang tertera pada nomor 868 di muka, dan sebagian dari hadits lain yang akan disebut kan pada '37-AL-JARAH / 5- BAB'.")




Bab 19: Orang yang Berihram Meninggal Dunia di Arafah


Nabi saw tidak memerintahkan untuk ditunaikannya bagian-bagian amalan haji yang masih tertinggal (belum dilaksanakan).


(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya hadits Ibnu Abbas yang diisyaratkan pada nomor 641 di muka.")




Bab 20: Kesunnahan Orang yang Ihram Apabila Meninggal Dunia


(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya hadits Ibnu Abbas yang diisyaratkan di atas.")




Bab 21: Haji dan Nazar dari Orang yang Meninggal Dunia, dan Lelaki Menghajikan Wanita


893. Ibnu Abbas r.a. mengatakan bahwa ada seorang wanita dari Juhainah datang kepada Nabi saw seraya berkata, "Sesungguhnya ibuku bernazar untuk berhaji. Tetapi, ia belum sempat melaksanakannya sampai meninggal dunia. Apakah saya dapat menghajikannya ?" Beliau bersabda, "Ya, berhajilah untuknya." (Dalam satu riwayat dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Seorang lelaki datang kepada Nabi lalu ia berkata kepada beliau, 'Sesungguhnya saudara wanitaku[15] bernazar untuk naik haji, dan ia keburu meninggal dunia.' Lalu, Nabi bersabda [7/233], 'Bagaimanakah pendapatmu seandainya ibumu menanggung utang, apakah kamu menunaikan pembayarannya?' Ia menjawab, 'Ya.' Beliau bersabda, 'Maka [8/150] tunaikanlah hak Allah, karena Allah lebih berhak untuk ditepati.')




Bab 22: Berhaji Untuk Orang yang Tidak Dapat Menetap di Atas Kendaraannya


(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Abbas yang tertera pada '79-AL-ISTI'DZAN / 2 - BAB'.")




Bab 23: Hajinya Orang Wanita Untuk Orang Lelaki


(Saya berkata, "Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Abbas yang diisyaratkan di muka.")




Bab 24: Haji Anak-Anak yang Belum Balig


894. Sa'ib bin Yazid berkata, "Saya dihajikan bersama Rasulullah sedangkan saya berumur tujuh tahun." (Dari jalan al-Ja'd bin Abdur Rahman, ia berkata, "Saya mendengar Umar bin Abdul Aziz berkata kepada Sa'ib bin Yazid, dan dia ini dulu dihajikan dekat Nabi."[16]




Bab 25: Haji Kaum Wanita


895. Ibrahim (bin Abdur Rahman bin Auf) berkata, "Umar mengizinkan istri-istri Nabi (untuk menunaikan haji) pada akhir haji yang ia lakukan. Lalu, ia mengutus Utsman bin Affan dan Abdur Rahman bin Auf untuk menyertai mereka."


896. Aisyah Ummul Mukminin r.a. berkata, "Aku berkata kepada Rasulullah, 'Wahai Rasulullah, apakah tidak sebaiknya kami kaum wanita ikut perang dan berjihad bersamamu?' Maka, Rasulullah bersabda, 'Bagi kalian ada jihad yang lebih baik dan lebih bagus, yaitu haji, haji mabrur.' Maka, aku tidak pernah meninggalkan haji sesudah mendengar hal ini dari Rasulullah."


897. Ibnu Abbas r.a. berkata, "Nabi bersabda, 'Janganlah seorang wanita bepergian melainkan beserta mahramnya. Janganlah seorang wanita tempatnya dimasuki oleh laki-laki lain, (dan dalam satu riwayat: Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersepi-sepi berduaan dengan seorang wanita 6/159) melainkan wanita disertai mahramnya.' Kemudian ada seorang laki-laki yang berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ingin pergi bersama pasukan (dalam satu riwayat: saya ingin turut serta dalam peperangan 4/18) ini dan ini, sedangkan istriku bermaksud pergi haji. Bagaimakah sikapku mengenai hal ini?' Beliau bersabda, 'Keluarlah bersamanya.' (Dalam satu riwayat: 'Pergilah untuk menunaikan haji bersama istrimu.')."


898. Ibnu Abbas r.a. berkata, "Ketika Nabi pulang dari haji, beliau bersabda kepada Ummu Sinan al-Anshariyah, 'Apakah yang menghalangi kamu untuk menunaikan haji (bersama kami 2/200)? Ia menjawab, 'Ayah Fulan yakni suaminya (dan anaknya). Ia mempunyai dua ekor unta pengangkut air dan ia pergi haji dengan salah satunya, sedang unta yang lain ditinggalkan untuk menyiram tanah kami.' Beliau bersabda, 'Sesungguhnya umrah pada bulan Ramadhan mengimbangi haji bersamaku.'"[17]


Dari Jabir dari Nabi saw.[18]




Bab 26: Orang yang Bernazar untuk Pergi ke Ka'bah


899. Anas r.a. mengatakan bahwa Nabi saw melihat seorang tua yang dipapah oleh (dalam satu riwayat: berjalan 8/234 di antara) dua orang anaknya. Beliau bertanya, "Mengapa begini?" Mereka berkata, "Orang itu bernazar untuk berjalan." Beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah Mahakaya, (sama sekali tidak memerlukan) orang ini menyiksa dirinya seperti ini." Beliau menyuruhnya naik kendaraan.[19]


900. Uqbah bin Amir berkata, "Saudaraku wanita bernazar untuk berjalan ke Baitullah, dan ia menyuruh saya untuk meminta fatwa kepada Rasulullah. Maka, saya meminta fatwa kepada Nabi. Kemudian beliau bersabda, 'Hendaklah ia berjalan dan naik kendaraan.'"


Abul Khair tidak pernah berpisah dari Uqbah.


Catatan Kaki:



[1] Atsar Ibnu Abbas di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dari jalan Ikrimah yang semakna dengannya. Sedangkan, atsar Anas di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dari jalan ash-Shabah al-Bajali.


[2] Suatu umpat di antara Mekah dan Madinah.


[3] Di-maushul-kan oleh Imam Bukhari sendiri di dalam hadits Ibnu Abbas yang akan disebutkan pada nomor 887 berikut ini.


[4] Ini adalah sebagian dari haditsnya yang tertera pada nomor 70.


[5] Di-maushul-kan oleh Sa'id bin Manshur dari jalan Mujahid dari Ibnu Umar yang mirip dengan riwayat ini, dan dalam riwayat ini disebutkan nama anaknya yaitu Waqid.


[6] Lahyu Jamal adalah nama suatu tempat antara Mekah dan Madinah, tetapi lebih dekat ke Madinah.


[7] Demikianlah yang tersebut dalam riwayat ini. Akan tetapi yang benar, bahwa Nabi mengawini Maimunah ketika beliau dalam keadaan halal (tidak berihram). Hal ini diriwayatkan oleh sejumlah sahabat termasuk Maimunah sendiri, sebagaimana saya tahqiq di dalam Irwaaul Ghalil nomor 1027. (Catatan penerjemah: Sebagian ulama berpendapat bahwa untuk mengkompromikan hadits ini dengan larangan nikah atau menikahkan pada waktu ihram, maka lafal muhrim dalam hadits ini diartikan akan ihram. Ini sebagaimana lafal "jaa'ilun" pada ayat, "Innii jaa'ilun fir ardhi khaliifah diartikan 'Aku akan menjadikan khalifah di muka bumi.' Wallahu a'lam.)


[8] Di-maushul-kan oleh al-Baihaqi dalam as-Sunanul Kubra 5/47 dengan sanad yang kuat. Diriwayatkan pula secara marfu oleh Abu Dawud dan lainnya dari hadits Ibnu Umar. Hadits ini ditakhrij di dalam Shahih Abu Dawud 1603.


[9] Di-maushul-kan oleh ad-Daruquthni dan al-Baihaqi dengan sanad yang sahih.


[10] Atsar Ibnu Umar di-maushul-kan oleh al-Baihaqi (5/64) dengan sanad yang baik (hasan). Sedangkan, atsar Aisyah di-maushul-kan oleh Imam Malik dengan sanad yang di dalamnya terdapat perawi yang majhul, dan diriwayatkan juga oleh al-Baihaqi.


[11] Al-Hafizh berkata, "Saya tidak mendapatkan riwayat ini yang maushul."


[12] Di-maushul-kan oleh Imam Malik di dalam al-Muwaththa' dengan sanad sahih. Ibnu Umar masuk Mekah ketika datang berita fitnah, padahal dia sudah keluar darinya. Lalu, kembali lagi ke sana dalam keadaan halal (tidak berihram). Demikian keterangan pensyarah.


[13] Menurut riwayat Abul Waqt, Nabi tidak menyebutnya, yakni ihram bagi orang yang berulang-ulang masuk ke Mekah seperti para pencari kayu bakar, para pencari rumput, dan para pengambil air.


[14] Di-maushul-kan oleh ath-Thabrani di dalam Al-Kabir.


[15] Al-Hafizh mengisyaratkan lafal ini sebagai lafal yang ganjil di dalam riwayat kedua, maka sesudah menyebutkan riwayat ini beliau berkata, "Kalau riwayat ini terpelihara, maka boleh jadi setiap saudara laki-laki menanyakan saudara wanitanya, dan anak wanita menanyakan tentang ibunya."


[16] Al-Hafizh berkata, "Tidak disebutkan perkataan Umar dan jawaban Sa'ib, dan tampaknya Umar menanyakan ukuran mud, maka hal ini akan disebutkan pada al-Kaffarat dengan isnad ini. Satu sha' pada zaman Rasulullah adalah satu sepertiga mud, lalu ditambah lagi pada zaman Umar bin Abdul Aziz.


[17] Demikian di dalam naskah ash-Sahih yang ada pada kami, demikian pula dalam naskah-naskah lain. Dalam manuskrip Eropa dengan lafal hajjatan au hajjatan ma'ii 'haji atau haji bersama saya'. Dan yang menggunakan lafal ini dinisbatkan oleh an-Nawawi di dalam Ar-Riyadh kepada Muttafaq'alaih. Lafal ini adalah riwayat al-Harawi terhadap ash-Shahih.


[18] Demikian diriwayatkan secara mu'allaq, dan ia di-maushul-kan oleh Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad yang sahih dari Jabir secara marfu tanpa cerita dan tanpa perkataan "ma'ii", tetapi ini merupakan tambahan yang sahih. Seandainya riwayat ini hanya terdapat di dalam ash-Shahih, maka hal itu sudah cukup. Maka, bagaimana lagi, sedangkan ia mempunyai beberapa syahid (riwayat pendukung) sebagaimana tersebut di dalam al-Irwa'. (Hadits Nomor 2568).


[19] Dalam riwayat al-Kasymaihani disebutkan dengan lafal waamarhu dengan menggunakan tambahan wawu. Saya katakan bahwa ini adalah riwayat Muslim (5/79). Dalam riwayat Imam Ahmad (3/114 dan 235) dengan lafal "fa amarahu" (dengan menggunakan huruf fa), dan dalam riwayat Imam Ahmad yang lain (3/2671) dengan lafal falyarkab 'maka hendaklah ia naik kendaraan'.


Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani - Gema Insani Press